Daerah

Cemari Lingkungan, Dinas LH Subang: Pembuang Limbah Ilegal Bisa Dipidana, Denda hingga Rp 3 Miliar

Dinas LH Subang
Jajaran Polsek Pagaden bersama Dinas LH Kabupaten Subang, Pemcam Pagaden dan Pemdes terkait saat mengecek langsung adanya limbah cairan B3 di Desa Sukamulya Kecamatan Pagaden, Jumat (19/7).(Dadan Ramdan/Pasundan Ekspres)

SUBANG-Adanya limbah cairan B3 di lahan bekas Situ Saradan Desa Sukamulya Kecamatan Pagaden, mencemari lingkungan sekitar di perbatasan dua desa tersebut yaitu Desa Sukamulya dan Desa Gunungsari Kecamatan Pagaden.

Limbah yang diduga sengaja dibuang di lokasi tersebut, berdampak kepada warga sekitar, bau menyengat, membuat mata perih dan bisa mengganggu saluran pernapasan. "Ya kita juga tidak tahu persis limbah apa itu B3 atau apa, ini kan dinas lingkungan hidup yang berwenangnya. Soal dari mana dan siapa yang membuangnya kita juga belum tahu, hanya saja dampaknya terasa oleh masyarakat lingkungan sekitar, karena menimbulkan bau tak sedap," kata Sekdes Gunungsembung, belum lama ini.

Sementara itu, Kepala Desa Gunungsari Andri Nugraha juga menyampaikan, bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dengan kepala desa Sukamulya soal adanya limbah tersebut. "Itu bukan masuk di wilayah saya pak, bisa dikatakan perbatasan. Tapi yang berdampak ke warga saya. Saya sudah mengupayakan dengan menindak lanjuti ke pengurus terkait bahkan berkomunikasi dengan Kades Sukamulya. Kita sudah mengupayakan untuk diurug, tanahnya sudah numpuk di depan limbah tersebut, tapi harus pake beko," kata Andri Nugraha Kades Gunungsari.

Upaya mengurug limbah tersebut, agar menahan debu atau angin yang membawa bau atau unsur limbah tersebut.

Selanjutnya berdasarkan laporan dari warga atau pun desa, Dinas Lingkungan Hidup bersama jajaran Polsek Pagaden yang langsung dipimpin oleh Kapolsek Pagaden Kompol Dede, Kasie Trantib terjun ke lokasi melihat langsung kondisi limbah tersebut. Selain itu mereka juga memasang police line karena masih dalam tahap penyelidikan dan identifikasi.

Sementara pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang menyampaikan bahwa untuk mengetahui limbah jenis apa dan termasuk apa,  pihak LH belum bisa memastikan. Karena hal itu perlu diuji laboratorium terlebih dahulu, hanya saja di Subang lab belum ada, harus di bawa ke Lab Bandung. "Kita belum tahu pak limbah itu dari mana, dan jenia apa, kita belum punya lab nya. Tapi kalau secara aturan perusahaan atau siapapun yang membuang limbah ilegal itu bisa kena pidana dan denda sekitar 3 miliar, rupiah," kata Bela staf Dinas LH Subang Bidang Wasgakkum dan Pencemaran Lingkungan yang ikut ke lokasi itu.

Diapun menyampaikan bahwa Dinas LH sudah mengecek ke lapangan bersama jajaran Polsek Pagaden, Pemcam.dan pemdes. "Ya tadi pihak kepolisian memasang  police line dan sampel limbah tersebut untuk diselidiki lebih lanjut," tukasnya.(dan/sep)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua