Daerah

Pj. Bupati Subang Tekankan Serapan Anggaran

Bupati Subang
Pj Bupati Subang, Dr. Drs. Imran saat memimpin breafing staff dengan jajaran pimpinan daerah Kabupaten Subang.(Cindy DEsita Putri/Pasundan Ekspres)

SUBANG-Penjabat (Pj) Bupati Subang, Imran menggelar briefing dengan jajaran pimpinan daerah, termasuk Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten Daerah, para Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan Kepala Bagian di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Subang. 
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati II ini membahas isu penting terkait serapan anggaran tahun 2024 serta persiapan seleksi CASN dan Pilkada 2024.

Imran menegaskan bahwa serapan anggaran tahun 2024 harus sesuai dengan perencanaan yang telah disusun. 
Ia menggarisbawahi pentingnya sinkronisasi antara target anggaran dengan realisasi di lapangan, yang harus didukung oleh kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kompetitif. "Realisasi serapan anggaran tahun ini harus sesuai dengan perencanaan dan target. Jangan sampai ada tumpang tindih dalam penyelesaian tugas," ungkapnya. 

Ia juga mengingatkan pentingnya koordinasi yang baik di antara seluruh pemangku kepentingan agar pelaksanaan anggaran berjalan efektif.

Selain itu, Pj. Bupati juga menyinggung persiapan pelaksanaan tes Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024. Ia berharap proses seleksi berjalan dengan lancar tanpa adanya intervensi dari pemerintah daerah. 

Menurutnya, tes Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Terkait tes CASN, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan di situ. Model CAT dengan passing grade sudah ditentukan oleh BKN," jelasnya.

Ia juga menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ia mengingatkan bahwa aturan terkait netralitas ASN sudah sangat jelas, dan setiap pelanggaran akan mendapatkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan. "Aturannya sudah jelas. Saya tidak bisa menunda sedikitpun ketika ada surat rekomendasi untuk penegakan hukum atau pemberian sanksi kepada ASN yang melanggar netralitas," tegasnya.(cdp/sep)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua