Daerah

Ratusan Kendaraan di Subang Terjaring Razia Pajak Kendaraan Bermotor

Razia Pajak Kendaraan Bermotor
Razia Pajak Kendaraan Bermotor

SUBANG - Tingginya angka kendaraan tidak mendaftar ulang (KTMDU) di Kabupaten Subang mendorong Samsat Subang menggelar Operasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor selama Bulan Sadar Pajak di bulan Juni 2024. Dalam operasi tersebut, 797 kendaraan terjaring, dan 200 kendaraan di antaranya diketahui menunggak pajak.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Subang, Lovita Adriana Rosa, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk memeriksa masa berlaku pajak kendaraan dan mengedukasi masyarakat tentang kewajiban membayar pajak.

Operasi ini tidak hanya tentang kepatuhan pajak, tetapi juga untuk menciptakan kesadaran akan kewajiban warga dalam berlalu lintas yang aman dan bertanggung jawab.

"Petugas hanya melakukan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor saja dengan mencermati STNK dan SKPD wajib pajak," ujar Lovita.

Bagi wajib pajak yang belum dapat melunasi saat pemeriksaan, tim Samsat Subang telah menyiapkan surat pernyataan sebagai bukti bahwa wajib pajak telah diperiksa.

Lovita menambahkan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk mendukung pembangunan di Jawa Barat dan Kabupaten Subang.

"Kami juga mensosialisasikan e-Samsat, yaitu pembayaran pajak melalui platform digital seperti Sambara di aplikasi Sapawarga dan Signal, serta melalui toko daring dan BumDes," katanya.

Lovita mengakui bahwa banyak alasan masyarakat tidak membayarkan pajak kendaraannya, seperti BPKB masih di leasing, lupa, faktor ekonomi, dan tidak sempat waktu.

"Target kami adalah semua kendaraan yang menunggak pajak. Kami harap wajib pajak agar membayar pajak kendaraannya tepat waktu," ucapnya.

Lebih lanjut, Lovita menjelaskan tentang implementasi Pasal 74 Undang-Undang Lalu Lintas Tahun 2009, di mana kendaraan yang tidak dibayarkan pajaknya selama dua tahun dari masa berlaku STNK akan dihapus dari registrasi Samsat.

"Jika sudah dihapus, artinya kendaraan itu tanpa identitas, atau istilahnya bodong. Jadi, apapun kesulitannya, silakan datang ke Samsat untuk memperpanjang pajak kendaraannya," terangnya.

Lovita berharap dengan operasi ini, para wajib pajak bisa sadar akan kewajibannya membayar pajak kendaraannya.

Berita Terkait