Daerah

Tertibkan Alat Peraga Kampanye, Saat Masa Tenang Pilkada Subang

Pilkada Subang

SUBANG-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Subang bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Polres Subang, dan Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di beberapa titik strategis. Penertiban dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) selama masa tenang Pilkada.

Kasi Dal Ops Satpol PP Subang, Surya Sonjaya menyatakan, bahwa penertiban dilakukan pada area yang meliputi jalur dari gerbang Bawaslu menuju perempatan Pondok Dewi, hingga ke gerbang tol Cilameri, dan berlanjut ke perempatan Wisma Karya. 

"APK yang ditertibkan hari ini langsung diserahkan ke Bawaslu untuk didata. Namun, beberapa APK berukuran besar belum bisa diturunkan karena keterbatasan alat. Untuk APK besar, diperlukan alat berat seperti crane," terangnya.

Jenis APK yang ditertibkan beragam, mulai dari alat peraga pasangan calon (Paslon) Pilkada hingga APK yang dipasang oleh KPU. Surya juga menyebutkan bahwa penertiban ini melibatkan kerja sama lintas instansi, termasuk Bawaslu, KPU, Polres, dan Dinas Perhubungan. 

"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum serta memastikan semua pihak mematuhi aturan yang berlaku terkait pemasangan APK selama masa kampanye," ungkapnya.

Surya menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi untuk penertiban APK yang belum berhasil diturunkan akibat kendala teknis. 

"Satpol PP Subang berkomitmen untuk melanjutkan upaya penertiban hingga seluruh APK yang melanggar aturan dapat ditertibkan dengan tuntas," pungkasnya.(cdp/sep)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua