Daerah

8 Truk Pengangkut Pasir Diamankan Polres Sukabumi, Diduga Tak Dapat Izin

PASUNDAN EKSPRES - Polres Sukabumi telah mengamankan 8 truk yang diduga tidak mempunyai izin aktivitas tambang dijalan raya Simpanen Bagbagan, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. 

Hal tersebut diduga tidak mempunyai dokumen perizinan aktivitas penambangan atau ilegal. 

Kapolres Sukabumi AKBP Mauly Pardede melalui kasat Reskrim AKP Ali Jupri mengatakan 8 unit truk tersebut diamankan karna ada laporan dari warga mengenai aktivitas penambangan material besi. 

“Pada saat diamankan, 8 unit kendaraan pengangkutan pasir besi itu tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan,” ujar Ali

“Bahan material pasir besi itu, akan dibawa ke daerah Bayah Propinsi Banten,”  sambungnya. 

Dirinya menegaskan, pihak dari kepolisian akan melakukan penyelidikan mengenai dugaan tambang yang tidak mempunyai izin atau ilegal tersebut. 

“Semua kendaraan dan sopirnya sudah kami amankan, selanjutnya kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus angkutan material pasir besi yang diduga tidak mempunyai izin,” tegas Ali

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua