PURWAKARTA-Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta Jawa Barat tidak dibolehkan maju mencalonkan diri sebagai calon bupati/wakil bupati Purwakarta periode 2024-2029.
"Sekarang tidak boleh," kata Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Purwakarta Oyang Este Binos saat dikonfirmasi wartawan di Kantor KPU, Jl. Flamboyan, Purwakarta, Senin (22/7).
Menurutnya, ketentuan pencalonan Bupati/Wakil Bupati pada Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU No 8 Tahun 2024. Di dalamnya disebutkan, komisioner KPU yang maju menjadi calon bupati/wakil bupati harus mengundurkan diri paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran calon.
"Sekarang waktu pendaftaran calon bupati tinggal 37 hari lagi. Jadi, kalau mau daftar calon bupati sudah tidak bisa. Sudah tidak boleh," ujar Binos menegaskan.
Sebagaimana diketahui, mengacu pada PKPU 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pilkada, masa pendaftaran calon bupati/wakil bupati akan dilakukan pada 27-29 Agustus 2024. (add)
Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh bakal calon ketika mendaftar di antaranya :
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
- Berpendidikan SLTA/sederajat
- Berusia paling rendah 25 tahun
- Mampu jasmani dan rohani
- Tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman maksimal 5 tahun
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
- Menyerahkan daftar kekayaan pribadi
- Tidak memiliki tanggungan utang pribadi yang merugikan negara
- Tidak sedang dinyatakan pailit
- Belum pernah menjabat dua periode sebagai bupati/wakil bupati dalam jabatan yang sama
- Tidak sedang menjabat penjabat bupati
- Mundur dari jabatan anggota DPRD definitif mupun terpilih
- Mundur dari jabatan pada BUMN/BUMD
- Mundur dari penyelenggara pemilu