KARAWANG-Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang melaksanakan kegiatan pengawasan keimigrasian yang bertemakan JAGRATARA Tahun 2024.
Kegiatan JAGRATARA ini dilakukan secara serentak oleh Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia dalam pelaksanaan operasi pengawasan orang asing wilayah kerja Kantor Imigrasi, dalam rangka memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian dan penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Petrus Teguh Aprianto mengatakan, dalam kegiatan ini Kantor Imigrasi Karawang mendatangi sejumlah perusahaan di Kawasan Industri di Kabupaten Karawang dan Sekolah International di Kabupaten Purwakarta, yang menjadi pusat kegiatan Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah Kantor Imigrasi Karawang.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendapatkan keterangan berupa yang berkaitan dengan Perusahaan maupun Tenaga Kerja Asing (TKA) di lapangan.
“Dari kegiatan pengawasan ini tim telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 TKA, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tidak terdapat pelanggaran yang ditemukan. Para Tenaga Kerja Asing memiliki dokumen keimigrasian dan bekerja sesuai dengan izinya," ujar Petrus.
Selain itu, pihaknya juga memberikan edukasi terhadap Perusahaan dan sekolah untuk, melakukan kewajiban melaporkan TKA nya ke Kantor Imigrasi Karawang.
Ia menambahkan, selama tahun 2024 Kantor Imigrasi Karawang telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian sebanyak 5 tindakan. "Diantaranya pendeportasian dan penangkalan serta pedetensian kepada WNA yang melanggar peraturan perundang-undangan di wilayah kerja Kantor imigrasi kelas I Non TPI Karawang," katanya.(use/ery)