Daerah

Pj Bupati Bakal Sanksi ASN Tidak Netral di Pilkada 2024, Hukum Jika Terbukti Lakukan Pelanggaran

PJ Bupati Subang
PJ Bupati Subang bersilaturahmi dengan Pemerintah Kabupaten Subang dan pemerintahan desa di seluruh wilayah Subang, di Puri Kitri Gedung Kawarcab A, Senin (21/10).

SUBANG-Pemerintah Kabupaten Subang menggelar acara silaturahmi dengan pemerintahan desa di seluruh wilayah Subang, pada Senin (21/10) di Puri Kitri Gedung Kawarcab. Agenda tersebut dihadiri oleh sejumlah Kepala Desa, Ketua BPD, Camat, Kepala Dispemdes, dan tamu undangan lainnya. 

Usai acara tersebut, Pj Bupati Subang, Dr. Drs. Imran, M.Si. MA.Cd mengungkapkan tujuan digelarnya acara tersebut. "Tujuan pelaksanaan dari kegiatan ini adalah kita ingin meningkatkan kesolidan antar level pemerintahan yang ada di Kabupaten Subang," ucapnya. 

Menurutnya jika kegiatan seperti ini tidak dapat dilakukan, maka harapan untuk membawa Subang menjadi lebih baik tentu tidak akan bisa terlaksana. "Tadi saya sudah sampaikan kita punya potensi mulai dari laut sampai dengan pegunungan, ditambah lagi saat ini tumbuhnya kawasan-kawasan industri baru dan menjadi salah satu daerah kunci untuk pertumbuhan ekonomi Jawa Barat. Belum lagi kita juga telah ditetapkan terdapat dua Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)," ucapnya. 

Ia menambahkan, kalau semua potensi tersebut tidak dapat dimanfaatkan dengan baik maka masyarakat Subang bisa-bisa hanya menjadi penonton saja.  

Dirinya juga mengimbau kepada seluruh perangkat pemerintahan desa agar senantiasa netral dalam proses Pilkada. "Saya juga mewanti-wanti karena kita telah memasuki tahap yang kritis dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2024. Aturan sudah cukup jelas bahwa yang namanya ASN termasuk perangkat desa itu harus netral," ucapnya. 

Imran tidak akan segan menghukum ASN mana pun yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses Pilkada tersebut. "Saya sudah menyampaikan berulang kali bahwa yang ketika namanya Gakkumdu itu dilakukan saya tidak bisa menunda untuk memberikan sanksi atau memberikan hukuman kepada yang melanggar undang-undang," ucapnya.(fsh/sep)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua