Bawaslu Terbitkan Surat Imbauan untuk KPU, Maksimalkan Sosialisasi Setiap Tahapan

Bawaslu Terbitkan Surat Imbauan untuk KPU, Maksimalkan Sosialisasi Setiap Tahapan

Bawaslu Purwakarta mengeluarkan imbauan resmi kepada KPU Purwakarta jelang tahapan pencalonan Pilkada Serentak 2024.(Adam Sumarto/Pasundan Ekspres)

PURWAKARTA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta mengeluarkan imbauan resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta menjelang tahapan pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Melalui surat imbauan nomor 113/PM.00.02/K.JB/08/2024, Bawaslu Kabupaten Purwakarta mengingatkan KPU Purwakarta pada tahapan pendaftaran pencalonan agar tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

"Dalam hal ini kami sampaikan, di antaranya agar KPU Kabupaten Purwakarta bisa memaksimalkan upaya sosialisasi terkait tahapan pencalonan, yakni berkaitan dengan syarat pasangan calon dan pencalonan, sesuai dengan regulasi yang berlaku," kata Anggota Bawaslu Kabupaten Purwakarta Wahyudin kepada wartawan, Ahad (25/8).

Dalam tahapan pencalonan, sambungnya, berkaitan dengan syarat pasangan calon dan pencalonan, KPU Purwakarta diminta agar berpedoman pada Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024.

BACA JUGA: BP4D Berubah Jadi Bapperida, Upaya Subang Perkuat Perencanaan Berbasis Riset dan Inovasi

"Bawaslu juga meminta agar KPU memaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat umum juga partai politik tingkat Kabupaten Purwakarta terkait syarat pasangan calon dan pencalonan ini," ujar Wahyudin.

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta KPU segera menerbitkan pengumuman pendaftaran pencalonan bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purwakarta. Ini, sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024  tentang jadwal pengumuman pendaftaran pasangan calon yaitu pada 24 - 26 Agustus 2024 dan dan jadwal pendaftaran pasangan calon yaitu pada 27 - 29 Agustus 2024.

"Penting bagi KPU menerbitkan pengumuman tersebut sesuai jadwal dan tahapan yang sudah ditetapkan. KPU diperintahkan melaksanakan tahapan pelaksanaan Pilkada, salah satunya membuka pendaftaran calon kepala daerah. Namun, sebelum masa pendaftaran itu, KPU wajib sosialisasi dengan menerbitkan pengumuman tentang persyaratan pendaftaran," ucapnya.

Wahyudin menuturkan, tahapan pencalonan, mulai proses pengumuman hingga penetapan pasangan calon kepala daerah sangatlah krusial karena waktunya tidak terlalu lama. Maka dari itu, pemenuhan informasi terkait pencalonan menjadi penting, khususnya dalam pemenuhan syarat-syarat administrasi pencalonan kepala daerah.

BACA JUGA: Ditinggal Berlibur ke Bandung, Rumah di Kluster Mekarwangi di Purwakarta Dibobol Maling

"Ini juga bagian dari fungsi pencegahan dan pengawasan kami, agar hak-hak para calon, juga penyelenggara pemilu bisa terpenuhi sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Wahyudin.(add)


Berita Terkini