Daerah

Pendaftaran PPK Pilkada Subang 2024, Jadwal dan Syarat

Pendaftaran PPK Pilkada Subang
Jadwal pendaftaran dan syarat PPK Pilkada Subang.

PasundanEkspres - Pilkada Subang 2024 mendatang membuka kesempatan bagi warga yang ingin berkontribusi sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Berikut adalah jadwal dan syarat pendaftaran yang perlu diketahui:

Jadwal Pendaftaran

Pengumuman Pendaftaran: 17 - 21 April 2024

Periode Pendaftaran: 22 - 26 April 2024

Seleksi Administrasi: 28 - 29 April 2024

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 April 2024

Tes Tertulis: 3 Mei 2024

Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Wawancara: 10 Mei 2024

Syarat Pendaftaran

Warga Negara Indonesia: Berusia minimal 17 tahun.

Setia kepada Pancasila: Sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi.

Integritas Tinggi: Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.

Non-Partisan: Tidak menjadi anggota partai politik atau telah berhenti minimal 5 tahun.

Domisili: Berdomisili dalam wilayah kerja PPK.

Kesehatan: Mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Pendidikan: Minimal lulusan SMA/SMK atau sederajat.

Catatan Kriminal: Tidak pernah dipidana penjara karena tindak pidana dengan hukuman minimal 5 tahun.

Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, calon peserta dapat mengakses laman resmi yang disediakan oleh KPU. Pastikan untuk memenuhi semua persyaratan dan mengikuti proses pendaftaran sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Semoga sukses! 

Berita Terkait