Pendaftaran PPK Pilkada Subang 2024, Jadwal dan Syarat

Jadwal pendaftaran dan syarat PPK Pilkada Subang.
PasundanEkspres - Pilkada Subang 2024 mendatang membuka kesempatan bagi warga yang ingin berkontribusi sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Berikut adalah jadwal dan syarat pendaftaran yang perlu diketahui:
Jadwal Pendaftaran
Pengumuman Pendaftaran: 17 - 21 April 2024
Periode Pendaftaran: 22 - 26 April 2024
BACA JUGA: Bendungan Situ Nagrog di Subang Jebol, Belasan Rumah Terendam Banjir
Seleksi Administrasi: 28 - 29 April 2024
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 April 2024
Tes Tertulis: 3 Mei 2024
Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Wawancara: 10 Mei 2024
BACA JUGA: Ribuan Jemaah Meriahkan Haul Akbar Pendiri Pesantren Pagelaran III Cisalak
Syarat Pendaftaran
Warga Negara Indonesia: Berusia minimal 17 tahun.
Setia kepada Pancasila: Sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi.
Integritas Tinggi: Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
Non-Partisan: Tidak menjadi anggota partai politik atau telah berhenti minimal 5 tahun.
Domisili: Berdomisili dalam wilayah kerja PPK.
Kesehatan: Mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Pendidikan: Minimal lulusan SMA/SMK atau sederajat.