SUBANG-Oknum polisi Polres Subang dilaporkan oleh pegawai proyek Mulya Gangsar (40) atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Aiptu HYK.
Kuasa hukum Mulya Gangsar, Farhan Ramadhan menyampaikan, kliennya mengalami kerugian sebesar Rp700 juta rupiah akibat tindakan tersebut.
“Bahwa awalnya Aiptu HYK meminta klien kami untuk membuat sebuah pabrik penggilingan beras lengkap dengan mesin-mesinnya,” ungkapnya.
Setelah pabrik tersebut dibangun sesuai permintaan, kata Farhan, Aiptu HYK tidak melakukan pembayaran dan malah menggelapkan mesin-mesin tersebut.
“Ketika kami konfirmasi, ternyata benar oknum tersebut menyadari bahwa mesin-mesin pabrik ini digelapkan dengan alasan untuk membayar tagihan pribadinya ke pihak lain,” kata Farhan.
Menurutnya, kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan oknum polisi yang seharusnya menjadi penegak hukum dan pelindung masyarakat.
“Pihak korban berharap ada keadilan dan tindakan tegas terhadap oknum tersebut. Kami memohon kepada Bapak Kapolres Subang agar segera menindak oknum anggota Polres ini supaya tidak terus-menerus merugikan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit Jatanras Polres Subang, Ipda Tatang, mengungkapkan bahwa kasus tersebut masih dalam penanganan.
"Kasus ini masih dalam proses dan pihak saksi dari pelapor belum bisa dimintai keterangan karena sudah beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik," jelas Ipda Tatang.
Ia menambahkan, bahwa Polres Subang telah mengirimkan surat panggilan sebanyak dua kali, namun saksi belum datang ke Polres untuk memberikan keterangan.
"Kami akan terus berusaha mengumpulkan bukti dan keterangan terkait kasus ini," pungkasnya.(cdp/ysp)