PURWAKARTA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta memberikan penerangan hukum kepada aparatur pemerintah desa di wilayah Kabupaten Purwakarta melalui program Jaksa Garda Desa.
Program yang digelar bekerja sama dengan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Purwakarta ini, merupakan upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui pendampingan dan pengawalan program dana desa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Martha Parulina Berliana mengatakan, Jaksa Garda Desa kembali digaungkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.
"Jaksa Agung melalui surat edarannya memerintahkan seluruh kejaksaan melakukan sosialisasi terkait upaya preventif guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, salah satunya melalui Jaksa Garda Desa," kata Martha kepada wartawan, Rabu (9/10).
Melalui Jaksa Garda Desa, kata Martha kejaksaan bisa menjadi pendamping, baik terkait dengan penyelenggaraan program-program di desa melalui Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Purwakarta.
"Yang tak kalah penting, pendampingan-pendampingan yang kami berikan itu tidak berbayar, alias gratis," ujar Martha tegas.
Dirinya akan memaksimalkan pelaksanaan Jaksa Garda Desa sebab saat ini masih terdapat kurangnya kesadaran dan pemahaman hukum dari masyarakar dan perangkat desa.
Di antaranya tentang pengelolaan keuangan sehingga masih adanya perkara berujung ke pengadilan yang menyebabkan resistensi pada masyarakat desa. "Ini sesuai dengan arahan Pak Jaksa Agung, yang tidak ingin karena ketidaktahuan, aparatur desa masuk penjara," ucapnya.
Oleh karenanya, kata Martha, pihaknya memberikan materi-materi terkait pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dana desa sehingga terhindar dari perkara koruptif.
Martha berharap Jaksa Garda Desa bisa membangun komunikasi yang baik dengan para kepala desa dan aparatur pemerintahan desa, sehingga bisa melaksanakan kegiatan pemerintahan desa secara baik. "Pemerintahan desa tanpa korupsi, tanpa KKN," kata Martha.
Sementara itu, Ketua Apdesi Kabupaten Purwakarta sekaligus Kepala Desa Dangdeur Tatang Taryana mengatakan, Jaksa Garda Desa merupakan program kolaborasi dengan Kejari Purwakarta yang akan dilaksanakan di 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Purwakarta.
"Semenjak undang-undang desa disahkan pada 2014, dari sisi anggaran, desa mempunyai kewenangan yang sangat luar biasa," ujar Tatang.
Sebelumnya, kata dia, desa hanya mengelola anggaran bersumber dari APBD Provinsi dengan APBD Kabupaten. Akan tetapi, sejak 2014 ada bantuan langsung dari APBN melalui dana desa yang jumlahnya sangat fantastik.
"Bagi kami orang desa mengelola anggaran di atas Rp1 miliar banyak yang kaget, biasanya hanya mengelola anggaran puluhan juta. Dengan anggaran yang cukup besar, tidak sedikit aparatur desa merasa ketakutan dalam pengelolaannya," ucapnya.
Tatang pun mengakui berbagai pelatihan pengelolaan keuangan desa sering diikuti aparatur desa di Purwakarta, namun memang belum maksimal. "Atas dasar itu, Apdesi melakukan kolaborasi dengan Kajari Purwakarta untuk melaksanakan kegiatan ini," kata Tatang.(add)