Disperkim Jabar Kolaborasi Bersama Pemerintah Kabupaten/Kota Capai SDGs Tahun 2030, Tiga Tahun, Realisasi Penataan Kawasan Kumuh Lampaui Target

Disperkim Jabar
Sedangkan di Kabupaten Subang, penataan kawasan kumuh meliputi, pekerjaan sanitasi dan pengelolaan air limbah, pembangunan jalan lingkungan dan drainase di Desa Pamanukan.
Kabupaten Cirebon, penataan kawasan kumuh meliputi, pekerjaan jalan lingkungan dan drainase, pembangunan sarana air bersih, pembangunan sarana ruang terbuka publik serta pembangunan sarana TPS3R (tempat pengelolaan sampah reuse, reduse, recycle) di Kawasan Sitiwinangun
Di Kabupaten Ciamis, penataan kawasan kumuh dilaksanakan di 3 (tiga) lokasi berbeda yakni, kawasan Sukamulya meliputi pekerjaan jalan lingkungan dan drainase. Kawasan Neglasari meliputi pekerjaan jalan lingkungan dan drainase, sanitasi dan air kotor. Kawasan Kilayugung penataannya meliputi, pekerjaan saluran dan jalan lingkungan, sanitasi, dan pembangunan TPS3R.
Untuk Kota Tasikmalaya, penataan kawasan kumuh dilaksanakan pekerjaan jalan lingkungan dan drainase, sanitasi dan air kotor, sarana air bersih, serta pembangunan TPS3R di kawasan Sukajaya.
Terakhir, Kota Cirebon. Penataan kawasan kumuh dilaksanakan di Kecamatam Lemah Wungkuk, meliputi jalan lingkungan dan drainase, serta sistem pengelolaan air limbah. (red)