Daerah

Mengenal E-Samsat Jabar, Kemudahan Membayar Pajak Kendaraan melalui ATM Bank

Mengenal E-Samsat Jabar, Kemudahan Membayar Pajak Kendaraan melalui ATM Bank

PASUNDAN EKSPRES - Warga Subang perlu mengetahui E-Samsat Jabar yang merupakan salah satu layanan yang ada di Samsat Subang, berikut informasi selengkapnya.

E-Samsat Jabar merupakan salah satu inovasi dari Tim Pembina Samsat Jawa Barat dalam memberikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK dengan cara pembayaran melalui ATM Bank yang telah bekerja sama di seluruh wilayah Indonesia.

Hal ini menjadi inovasi bagi Samsat Jabar sebab wajib pajak dapat membayar pajak kendaraan bermotor tanpa perlu pergi ke kantor Samsat.

E-Samsat Jabar memberikan banyak keuntungan serta kemudahan bagi wajib pajak sebab pembayaran yang dilakukan langsung via ATM, diharapkan dapat menghindarkan percaloan, menghilangkan korupsi penerimaan pajak, ketepatan perhitungan pajak yang akan dibayarkan, serta tentunya memberikan kenyamanan bagi para Wajib Pajak.

Mekanisme pembayaran melalui layanan ini dinilai cukup mudah dilakukan, wajib pajak hanya perlu mendatangi ATM terdekat untuk membayar pajak kendaraannya.

Adapun pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui E-Samsat ini bisa dilakukan di lebih dari 38.000 jaringan ATM-ATM Bank yang telah bekerja-sama di seluruh wilayah Indonesia.

Warga Subang perlu memperhatikan syarat dan ketentuan sebelum membayar pajak kendaraan melalui E-Samsat Jabar ini, yakni:

1. Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.

2. Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor  seluler yang aktif.

3. Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA.

4. Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahunan.

5. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK (5 tahunan).

6. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.

7. Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan/badan sosial).

Setelah mengetahui syarat dan ketentuan untuk melakukan pembayaran pajak melalui E-Samsat Jabar, warga Subang perlu mengetahui cara membayar pajak kendaraan via E-Samsat Jabar di bawah ini.

Mekanisme Cara Membayar Pajak Kendaraan Lewat E-Samsat Jabar

Sebelum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan melalui E-Samsat Jabar, nasabah harus sudah terlebih dahulu mendapatkan Kode Bayar. 

Kode Bayar tersebut bisa didapatkan melalui Sambara di Aplikasi Sapawarga atau Website Bapenda.

Cara mendapatkan Kode Bayar bisa melalui (memilih salah satu):

1. Sambara di Aplikasi Sapawarga

Aplikasi Sapawarga bisa diunduh terlebih dahulu di Google Play Store atau App Store di handphone nasabah.

Pada menu Layanan Publik pilih Pajak Kendaraan Bermotor lalu pilih untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan sendiri atau pajak kendaraan milik orang lain. 

2. Website Bapenda

- Mengunjungi laman resmi Bapenda dan masuk ke dalam halaman 'Info PKB' yaitu https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/

- Pada halaman Info PKB, silakan mengisi Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan

- Selanjutnya pilih Daftar Online

- Mengisi No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK), lalu klik Proses

Setelah wajib pajak mendapatkan Kode Bayar, silahkan mengunjungi ATM terdekat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Langkah-langkah cara membayar pajak kendaraan di mesin ATM:

ATM BJB

- Masuk ke menu Pembayaran

- Pilih menu Lainnya

- Pilih Pajak/Retribusi Prov Jabar

- Pilih Pajak Kendaraan

- Selanjutnya akan masuk ke menu pengisian Kode Bayar pada layar ATM. - Silahkan masukan 16 Angka Kode Bayar yang sudah didapatkan.

- Lalu tekan Lanjutkan, akan tertera pada layar ATM jumlah besaran penetapan Pajak yang harus dibayarkan, dan pastikan data wajib pajak, nama pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan STNK/SKPD anda.

- Bila semua data telah sesuai, selesaikan transaksi dengan menekan tombol YA

- Setelah proses transaksi telah selesai, akan didapatkan struk yang merupakan bukti pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor anda.

- Simpan Struk Bukti Pembayaran tersebut untuk digunakan pada proses Pengesahan STNK.

ATM BCA

- Pilih Transaksi Lainnya

- Masuk ke menu Pembayaran

- Pilih MPN/Pajak

- Pilih Pajak Kendaraan

- Pilih Pembayaran Pajak

- Selanjutnya masukan 3 Digit Kode Provinsi, untuk Jawa Barat Kode Provinsinya adalah 032.

- Tekan Lanjut lalu masukan Kode Bayar, akan tertera pada layar ATM jumlah besaran penetapan Pajak yang harus dibayarkan, dan pastikan data wajib pajak, nama pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan STNK/SKPD anda.

- Bila semua data telah sesuai, selesaikan transaksi dengan menekan tombol YA

- Setelah proses transaksi telah selesai, akan didapatkan struk yang merupakan bukti pembayaran pajak tahunan kendaraan  bermotor anda.

- Simpan Struk Bukti Pembayaran tersebut untuk digunakan pada proses Pengesahan STNK.

ATM BNI

- Pilih menu Lain

- Masuk ke menu Pembayaran

- Pilih Pajak/Penerimaan Negara

- Pilih E-Samsat

- Selanjutnya masukan Kode Institusi (1502) + 16 angka Kode Bayar

- Akan tertera pada layar ATM jumlah besaran penetapan Pajak yang harus dibayarkan, dan pastikan data wajib pajak, nama pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan STNK/SKPD anda.

- Bila semua data telah sesuai, selesaikan transaksi dengan menekan tombol BENAR

- Setelah proses transaksi telah selesai, akan didapatkan struk yang merupakan bukti pembayaran pajak tahunan kendaraan  bermotor anda.

- Simpan Struk Bukti Pembayaran tersebut untuk digunakan pada proses Pengesahan STNK.

Setelah melakukan pembayaran pajak kendaraan, wajib pajak harus melakukan proses pengesahan STNK ke kantor Samsat terdekat, berikut cara mengesahkan STNK.

Proses Pengesahan STNK (Daerah Hukum Polda Jabar)

Bawa Struk Pembayaran beserta E-KTP Asli dan STNK Asli ke seluruh Sentra Layanan Samsat Provinsi Jawa Barat Daerah Hukum Polda Jabar (Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Outlet dan Samsat Gendong), untuk dilakukan pengesahan STNK dan mendapatkan SKKP, selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.

Demikian informasi mengenai layanan E-Samsat Jabar. (inm)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua