Daerah

Baznas Purwakarta Bayarkan PKMK Pasien Stunting, Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

Baznas Purwakarta
ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES BAYARKAN PKMK: Baznas Purwakarta siap membayarkan program Pangan untuk Keperluan Medis Khusus (PKMK) dalam upaya percepatan penurunan stunting.

PURWAKARTA-Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Purwakarta siap membayarkan Pangan untuk Keperluan Medis Khusus (PKMK) guna penanganan stunting. PKMK diberikan kepada anak stunting selama 1.000 hari pertama kehidupan di bawah pengawasan dokter spesialis anak, sebagai golden window atau batas waktu anak stunting agar dapat dipulihkan kembali.

Untuk diketahui, PKMK diatur dalam Permenkes No. 29 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Masalah Gizi bagi Anak untuk Penanggulangan Penyakit. Kementerian Kesehatan juga telah menerbitkan Kepmen No. 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) Tata Laksana Stunting. 

Di situ disebutkan juga PKMK sangat diperlukan untuk anak-anak dengan risiko stunting seperti kondisi weight faltering atau kenaikan berat badan yang tidak cukup. Kondisi tersebut menjadi awal dari berat badan kurang, gizi kurang, dan gizi buruk. Maka dapat disimpulkan jika PKMK juga berperan penting dalam pencegahan stunting.

Akan tetapi, yang menjadi permasalahan, sampai saat ini pembiayaan PKMK tidak ditanggung BPJS Kesehatan. "Di sini lah kami mencoba masuk untuk turut serta membantu pemerintah daerah dalam upaya percepatan penurunan angka stunting," kata Ketua Baznas Purwakarta Rika Ristiawati melalui Wakil Ketua II Andri Hendrawan Sudjana kepada wartawan, Minggu (10/2).

Langkah inovatif Baznas tersebut diwujudkan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama tripartit dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta dan Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih, belum lama ini. "Sebenarnya, Baznas pusat telah memiliki program khusus dalam upaya percepatan penurunan stunting berupa pemberian makanan bergizi yang menjadi acuan Baznas provinsi dan kabupaten/kota," ujar Andri. 

Akan tetapi, sambungnya, pihaknya melihat PKMK ini merupakan salah satu kunci penanganan stunting namun belum ditanggung BPJS Kesehatan. Sehingga, dibuatlah perjanjian kerja sama tersebut dan Baznas Purwakarta berkewajiban membayarkan biaya program PKMK pasien stunting. "Kami akan menerima data, bukti rujukan dan laporan perkembangan pasien stunting dari Dinas Kesehatan dan RSUD Bayu Asih," ucap Andri.

Atas kerja sama tersebut, kata Andri, Baznas juga membuka program penggalangan dana khusus penanganan stunting. "Alhamdulillah, sudah ada yang langsung merespons, salah satunya adalah Pegadaian Syariah," katanya.

Andri juga mengungkapkan, untuk tahap awal sudah ada 10 pasein yang program PKMK-nya dibayarkan Baznas. "Baznas Purwakarta menjadi pionir untuk program ini dan semoga bisa berjalan lancar dan berkesinambungan," ujar Andri.(add/sep)

Berita Terkait