PURWAKARTA-Berprinsip melanjutkan pembangunan daerah lebih baik pro rakyat dengan bersinergi dengan Eksekutif. Fraksi Golkar Purwakarta, mendesak dilakukan Rapat Paripurna untuk penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sebagaimana diatur undang undang. Setelah dilantik pada 6 Agustus 2024 lalu, 50 anggota DPRD Purwakarta terpilih periode 2024 - 2029 sudah dilantik.
Kamal Astrapraja menjelaskan, sesuai dengan Tupoksi (Tugas Pokok dan fungsi), maka alat kelengkapan dewan yang terdiri dari komisi, badan, dan panitia khusus (Pansus) yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing. "Keberadaan AKD kita tau diatur melalui Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah atau UU MD3. Maka untuk memaksimalkan kerja anggota dewan, maka kami mengajukan pembentukan AKD bisa secepatnya dan agar segera kami (anggota dewan) bisa bekerja," ujarnya.
Dijelaskan Jhon Kamal sapaan akrab anggota dewan terpilih dari Dapil 3 itu, hari ini pimpinan DPRD Purwakarta sudah memiliki pimpinan Dewan sementara. "Kami harap pimpinan dewan hari ini, bisa segera mungkin menggelar paripurna pembentukan AKD. Urang Gaskeun ngurus rakyat (kita kebut urus rakyat), sesuai sebagaimana tupoksinya," ujarnya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, DPRD Purwakarta kini dipimpin sementara oleh Sri Puji Utami dari fraksi Gerindra. Kemudian Diaz Rukmana sebagai wakil fraksi Golkar, Warseno fraksi PDI Perjuangan dan Lutfi Bamala dari fraksi Nasdem.(mas/sep)