PASUNDAN EMSPRES - Saat ini membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) semakin mudah dengan hadirnya aplikasi Sapawarga yang disediakan oleh E-Samsat Jawa Barat.
Hanya dengan empat langkah sederhana, pemilik kendaraan dapat menyelesaikan pembayaran pajak mereka secara online.
BACA JUGA:Staycation Syahdu di Talaga Sendayan: Destinasi Terbaru yang Wajib Dikunjungi di Subang!
Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM Bank atau platform e-commerce yang telah bekerja sama di seluruh Indonesia.
Untuk memanfaatkan layanan ini, pengguna harus mendapatkan kode bayar melalui aplikasi Sambara di aplikasi Sapawarga atau melalui situs web Bapenda.
BACA JUGA:Kapolres Subang Motivasi Siswa TK Kemala Bhayangkari
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk melakukan pembayaran PKB melalui aplikasi Sapawarga:
1. Buka Aplikasi Sapawarga
- Unduh dan instal aplikasi Sapawarga, lalu lakukan registrasi.
- Klik fitur "Pajak Kendaraan Bermotor" di aplikasi tersebut. Di sana akan terlihat detail kepemilikan kendaraan sesuai dengan NIK Anda.
2. Pilih Fitur Bayar Pajak Kendaraan Online
- Pilih fitur ini untuk melihat ringkasan pajak kendaraan yang harus dibayarkan.
3. Pilih Metode Pembayaran
- Pilih metode pembayaran yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Jika belum mengetahui tata cara pembayaran, Anda dapat klik "Panduan Pembayaran".
4. Konfirmasi Pembayaran
- Setelah pembayaran berhasil, klik "Saya Sudah Membayar". Anda akan menerima Surat Keterangan Kewajiban Pembayaran Elektronik (E-SKKP) sebagai bukti pembayaran.
Setelah menyelesaikan pembayaran online, pengguna diharapkan datang langsung ke kantor Samsat terdekat untuk melakukan pencetakan dan pengesahan E-SKKP.
BACA JUGA:Satpolairud Purwakarta Intensifkan Patroli Perairan
Dengan adanya aplikasi Sapawarga, diharapkan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor menjadi lebih praktis dan efisien bagi masyarakat Jawa Barat. Semoga langkah-langkah ini dapat memudahkan Anda dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan. (cdp)