Daerah

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Kini Lebih Mudah dengan Aplikasi Sapawarga

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Kini Lebih Mudah dengan Aplikasi Sapawarga

PASUNDAN EMSPRES - Saat ini membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) semakin mudah dengan hadirnya aplikasi Sapawarga yang disediakan oleh E-Samsat Jawa Barat. 

Hanya dengan empat langkah sederhana, pemilik kendaraan dapat menyelesaikan pembayaran pajak mereka secara online.

BACA JUGA:Staycation Syahdu di Talaga Sendayan: Destinasi Terbaru yang Wajib Dikunjungi di Subang!

Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM Bank atau platform e-commerce yang telah bekerja sama di seluruh Indonesia.

Untuk memanfaatkan layanan ini, pengguna harus mendapatkan kode bayar melalui aplikasi Sambara di aplikasi Sapawarga atau melalui situs web Bapenda. 

BACA JUGA:Kapolres Subang Motivasi Siswa TK Kemala Bhayangkari

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk melakukan pembayaran PKB melalui aplikasi Sapawarga:

1. Buka Aplikasi Sapawarga

   - Unduh dan instal aplikasi Sapawarga, lalu lakukan registrasi.

   - Klik fitur "Pajak Kendaraan Bermotor" di aplikasi tersebut. Di sana akan terlihat detail kepemilikan kendaraan sesuai dengan NIK Anda.

2. Pilih Fitur Bayar Pajak Kendaraan Online

   - Pilih fitur ini untuk melihat ringkasan pajak kendaraan yang harus dibayarkan.

3. Pilih Metode Pembayaran

   - Pilih metode pembayaran yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Jika belum mengetahui tata cara pembayaran, Anda dapat klik "Panduan Pembayaran".

4. Konfirmasi Pembayaran

  - Setelah pembayaran berhasil, klik "Saya Sudah Membayar". Anda akan menerima Surat Keterangan Kewajiban Pembayaran Elektronik (E-SKKP) sebagai bukti pembayaran.

Setelah menyelesaikan pembayaran online, pengguna diharapkan datang langsung ke kantor Samsat terdekat untuk melakukan pencetakan dan pengesahan E-SKKP.

BACA JUGA:Satpolairud Purwakarta Intensifkan Patroli Perairan

Dengan adanya aplikasi Sapawarga, diharapkan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor menjadi lebih praktis dan efisien bagi masyarakat Jawa Barat. Semoga langkah-langkah ini dapat memudahkan Anda dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan. (cdp)

Berita Terkait