Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Kini Lebih Mudah dengan Aplikasi Sapawarga

PASUNDAN EMSPRES - Saat ini membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) semakin mudah dengan hadirnya aplikasi Sapawarga yang disediakan oleh E-Samsat Jawa Barat.
Hanya dengan empat langkah sederhana, pemilik kendaraan dapat menyelesaikan pembayaran pajak mereka secara online.
BACA JUGA:Staycation Syahdu di Talaga Sendayan: Destinasi Terbaru yang Wajib Dikunjungi di Subang!
Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM Bank atau platform e-commerce yang telah bekerja sama di seluruh Indonesia.
BACA JUGA: Pasis Seskoau A-62 Gelar Seminar Akhir Pendidikan, Bahas Kedaulatan Siber di Era Society 5.0
Untuk memanfaatkan layanan ini, pengguna harus mendapatkan kode bayar melalui aplikasi Sambara di aplikasi Sapawarga atau melalui situs web Bapenda.
BACA JUGA:Kapolres Subang Motivasi Siswa TK Kemala Bhayangkari
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk melakukan pembayaran PKB melalui aplikasi Sapawarga:
1. Buka Aplikasi Sapawarga
BACA JUGA: Kapan Jadwal SPMB Jabar 2025 untuk SMA dan SMK Dibuka? Ini Cara Daftarnya
- Unduh dan instal aplikasi Sapawarga, lalu lakukan registrasi.
- Klik fitur "Pajak Kendaraan Bermotor" di aplikasi tersebut. Di sana akan terlihat detail kepemilikan kendaraan sesuai dengan NIK Anda.
2. Pilih Fitur Bayar Pajak Kendaraan Online
- Pilih fitur ini untuk melihat ringkasan pajak kendaraan yang harus dibayarkan.
3. Pilih Metode Pembayaran
- Pilih metode pembayaran yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Jika belum mengetahui tata cara pembayaran, Anda dapat klik "Panduan Pembayaran".
4. Konfirmasi Pembayaran
- Setelah pembayaran berhasil, klik "Saya Sudah Membayar". Anda akan menerima Surat Keterangan Kewajiban Pembayaran Elektronik (E-SKKP) sebagai bukti pembayaran.