PURWAKARTA-Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta, Ujang Abidin mengatakan, ada 1.462 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada 2024 yang dilantik pada 3-4 November 2024.
"Jumlah PTPS di Kabupaten Purwakarta ada 1.462 orang yang dilantik, tersebar di 17 kecamatan, termasuk PTPS di TPS Khusus," kata Ujang Abidin kepada wartawan, Senin (4/11).
Ujang Abidin menyebutkan proses pelantikan PTPS dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan. Usai dilantik, sambungnya, mereka bakal diberikan pembekalan terkait tugas kerja untuk bertugas dalam jangka waktu selama satu bulan.
Adapun dalam tugas dan wewenang PTPS, kata Ujang Abidin, sebagaimana tertuang dalam pasal 27 Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2020, terkait proses pemungutan suara dimulai dari persiapan pemungutan hingga penghitungan suara.
"Di antaranya juga, menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan suara dan penghitungan suara," ujarnya.
Tugas dan wewenang lainnya, kata Ujang Abidin, PTPS harus mengawasi pemungutan suara dan penghitungan suara, mulai dari mengawasi persiapannya hingga pelaksanaannya.
"Dengan telah selesainya proses rekrutmen, pembekalan dan penempatan pengawas TPS, diharapkan Pilkada 2024 di Kabupaten Purwakarta dapat berlangsung secara jujur, adil dan transparan," ucapnya.(add)