Daerah

Kantor Cabang Dinas Wilayah IV Pendidikan Jawa Barat Larang Keras Sekolah Tahan Ijazah Siswa, Bisa Dilaporkan

Kantor Cabang Dinas  Wilayah IV

PURWAKARTA-Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah IV, Dinas Pendidikan Jawa Barat melarang keras Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), baik negeri maupun swasta di lingkungan KCD Wilayah IV menahan ijazah siswa dengan alasan apapun. 

Penegasan tersebut disampaikan Kepala KCD Wilayah IV, Dinas Pendidikan Jawa Barat, Budi Hermawan menyikapi persoalan dan aduan masyarakat terkait masih ada sekolah yang menahan ijazah siswa dengan alasan administrasi.

Menurut Budi, ijazah merupakan hak siswa setelah selesai mengenyam pendidikan. Ia mengungkapkan, hingga saat ini, pihaknya masih mendapati laporan sekolah yang menahan ijazah siswa karena alasan administrasi. Padahal, sekolah, terutama yang negeri, dilarang keras menahan ijazah siswa jika telah selesai mengenyam pendidikan di sekolah tersebut. "Kalau di Sekolah negeri itu kan tidak ada pembayaran SPP dan memang tidak boleh sama sekali menahan ijazah," kata Budi, kemarin.

Ia menambahkan, di sekolah swasta juga sama tidak boleh menahan ijazah, meski itu dikelola misalnya oleh yayasan. Namun, pihak sekolah nanti berkomunikasi dan berususan dengan orang tua. "Pada prinsipnya, ijazah wajib diberikan dan tidak boleh ditahan. Ambil ijazah gratis, tapi tanggungan siswa terhadap komite sekolah harus sudah beres. Kalau belum mampu melunasi, bisa koordinasi dengan kepala sekolah, atau bagian tata usaha. Jangan menahan ijazah karena itu hak siswa," urainya. 

Budi dengan tegas menyatakan, lembaga pendidikan dilarang menahan ijazah siswa. Penahanan ijazah adalah tindakan yang melawan aturan. Tanpa terkecuali sekolah swasta yang di bawah naungan yayasan. "Sudah banyak peraturan pemerintah yang menegaskan larangan penahanan ijazah. Penahanan ijazah ini melanggar ketetapan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kemendikbudristek menaungi sekolah negeri dan swasta, jadi peraturannya tidak ada pengecualian," tegasnya. 

Budi menambahkan, jika ada sekolah yang melakukan hal itu, sebaiknya dilaporkan ke Kantor KCD Wilayah IV, dengan melampirkan data terutama lokasi agar bisa segera diselesaikan. Yang pasti, Pihkanya melarang sekolah menahan ijazah siswa dengan alasan apapun. "Kami akan berikan teguran hingga tindak tegas termasuk sanksi kalau masih ada sekolah di lingkungan KCD Wilayah IV yang menahan ijazah siswa karena itu urusan sekolah dengan orang tua," ungkap Budi.(mas/sep)

 

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua