Finansial

Cara Memverifikasi Penggunaan Data Pribadi oleh Pinjol dengan Mudah

cara verifikasi penggunaan data pribadi oleh pinjol
cara verifikasi penggunaan data pribadi oleh pinjol. (screenshot @idebku.ojk.go.id)

PasundanEkspres - Kejadian pencurian data pribadi yang kemudian digunakan untuk mendaftar pinjaman online (pinjol) telah beberapa kali terjadi. Tanpa disadari, korban mendapati dirinya ditagih utang oleh pinjol meskipun merasa tidak pernah melakukan transaksi dengan layanan tersebut.

Namun, ada langkah yang bisa diambil untuk memastikan apakah data pribadi telah disalahgunakan. Salah satu cara termudahnya adalah melalui pemeriksaan riwayat pembayaran kredit debitur menggunakan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).

Pemeriksaan SLIK OJK dapat dilakukan baik secara daring maupun luring. Untuk mempermudah, proses pemeriksaan daring dapat dilakukan dengan beberapa langkah sederhana berikut ini:

1. Kunjungi laman https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage dan pilih opsi 'Pendaftaran'.

2. Isi semua kolom yang diperlukan untuk memverifikasi ketersediaan layanan.

3. Lengkapi data registrasi dengan lengkap dan pastikan kebenarannya.

4. Lakukan proses BI Checking.

5. Unggah salinan identitas diri (KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA) sesuai petunjuk yang diberikan.

6. Unggah foto diri sesuai instruksi.

7. Setelahnya, OJK akan mengirimkan nomor pendaftaran melalui email.

8. Periksa status permohonan Anda di bagian 'Status Layanan'. Biasanya, hasil BI Checking akan diproses oleh OJK dalam waktu paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai cara memeriksa SLIK OJK secara daring, Anda dapat menghubungi layanan konsumen OJK melalui telepon di nomor 157. Selain itu, Anda juga dapat menghubungi melalui email ke konsumen@ojk.go.id atau melalui WhatsApp di nomor 081-157-157-157.

Berita Terkait