Jenis-jenis Pinjaman Bank Mandiri, Ada KPR hingga KUR

Jenis-jenis Pinjaman Bank Mandiri
PASUNDAN EKSPRES - Simak selengkapnya informasi mengenai jenis-jenis pinjaman Bank Mandiri yang berguna bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman dari bank.
Bank Mandiri merupakan salah satu bank terbesar di Indonesia yang menyediakan berbagai layanan perbankan, termasuk produk pinjaman untuk memenuhi kebutuhan finansial nasabah.
Fasilitas kredit yang satu ini dapat digunakan masyarakat untuk berbagai kebutuhan atau sedang membutuhkan dana tambahan untuk keperluan membeli rumah, usaha, biaya pendidikan, pembelian kendaraan, dan masih banyak lagi.
Setiap produk keuangan tersebut memiliki suku bunga yang kompetitif, limit pinjaman, dan tenor yang berbeda.
BACA JUGA: Cara Pinjam Saldo DANA 100 Ribu Tanpa KTP, Mudah dan Cepat!
Masyarakat juga perlu mengetahui apa saja syarat dan ketentuan untuk mengajukan pinjaman dari beberapa produk keuangan Bank Mandiri yang akan dipilih.
Setiap jenis pinjaman menawarkan solusi keuangan yang berbeda, yang tentunya memberikan fleksibilitas bagi nasabah untuk memilih produk yang paling sesuai dengan keadaan dan tujuan finansial.
Bagi yang ingin mengetahui informasi ini, berikut jenis-jenis pinjaman Bank Mandiri.
BACA JUGA: Cara Top Up DANA Lewat M-Banking dan Minimarket, Pasti Mudah dan Aman
Jenis-jenis Pinjaman Bank Mandiri
1. Mandiri KPR (Kredit Kepemilikan Rumah)
Mandiri KPR adalah kredit pemilikan rumah (KPR) Bank Mandiri yang diberikan secara perseorangan untuk membeli rumah tinggal/apartemen/ruko/rukan, baik melalui developer atau non developer.
Ada tiga jenis pembiayaan yang dapat dipilih nasabah yakni Mandiri KPR (New Booking), Mandiri KPR Top Up, dan Mandiri KPR Take Over.
Keuntungan memilih Mandiri KPR sangat beragam yakni suku bunga yang kompetitif, uang muka mulai dari 0%, dapat diajukan secara joint income, serta tenor pinjaman hingga 30 tahun untuk pembelian rumah tinggal atau 15 tahun untuk pembelian apartemen/ruko/rukan.
2. Mandiri KSM (Kredit Serbaguna Mandiri)
Mandiri KSM adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada pegawai yang memiliki penghasilan tetap atau profesi tetap untuk membiayai berbagai macam kebutuhannya.
Fasilitas kredit ini dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan antara lain, pendidikan, pernikahan, kesehatan, renovasi rumah dan lainnya.