Resmi OJK! Pinjam Saldo DANA Tanpa Dana Paylater dan Dana Cicil

Pinjam Saldo DANA Tanpa Dana Paylater dan Dana Cicil
PASUNDAN EKSPRES - Kabar gembira bagi pengguna dompet digital DANA! Kini, kamu bisa meminjam saldo DANA secara resmi tanpa harus mengaktifkan DANA Paylater maupun DANA Cicil.
Fitur ini telah terdaftar dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sehingga dijamin aman dan legal.
Lalu, bagaimana cara pinjam saldo DANA tanpa Paylater dan Cicil? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini!
BACA JUGA: Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Dia 9 Airdrop Token Paling Ditunggu di Bulan Juni 2025
Pinjam Saldo DANA Tanpa DANA Paylater dan DANA Cicil, Emang Bisa?
Selama ini, banyak pengguna DANA mengira satu-satunya cara pinjam uang di aplikasi ini hanyalah lewat fitur Paylater atau Cicil.
Namun kini, berkat kerja sama DANA dengan berbagai platform pinjaman online legal, pengguna bisa mengajukan pinjaman tunai langsung ke saldo DANA tanpa harus terdaftar di fitur Paylater.
Layanan ini tersedia melalui beberapa aplikasi pinjaman online resmi dan berizin OJK, yang menyediakan opsi pencairan ke e-wallet termasuk DANA.
BACA JUGA: Tanpa KTP, Tanpa Ribet! Ini Cara Pinjam Uang di DANA yang Banyak Dicari 2025
Syarat Umum Pinjam Saldo DANA Tanpa Paylater
Untuk bisa menggunakan layanan ini, berikut beberapa syarat umum yang perlu kamu siapkan:
- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 18 tahun
- Memiliki KTP aktif
- Memiliki akun DANA Premium (sudah verifikasi eKYC)
- Nomor HP dan akun DANA harus aktif
- Memiliki rekening bank jika dibutuhkan untuk verifikasi