PASUNDAN EKSPRES - Saat ini, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dapat dilakukan secara online hanya dengan 4 langkah mudah melalui aplikasi Sapawarga yang disediakan oleh E-Samsat Jabar.
E-Samsat Jabar dalah salah satu inovasi dari Tim Pembina Samsat Jawa Barat, dalam memberikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK, dengan cara pembayaran melalui ATM Bank atau sejumlah e-ecommerce yang telah bekerja sama di seluruh wilayah Indonesia.
BACA JUGA:Bahaya Jeratan Pinjaman Online dan Bahaya Buy Now Pay Later
Sebelum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan melalui E-Samsat Jabar, nasabah harus sudah terlebih dahulu mendapatkan Kode Bayar.
Nah, kode bayar tersebut didapatkan melalui Sambara di Aplikasi Sapawarga atau Website Bapenda. Pastikan untuk install atau unduh aplikai Sapawarga dan melakukan registrasi terlebih dahulu, ya.
1. Buka aplikasi Sapawarga, lalu klik fitur Pajak Kendaraan Bermotor. Di sana akan terlihat detail kepemilikan kendaraan sesuai dengan NIK Anda.
2. Selanjutnya, pilih fitur Bayar Pajak Kendaraan Online. Di sana akan terlihat ringkasan pajak kendaraan yang harus dibayarkan.
3. Pilih metode pembayaran yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda. Jika belum mengetahui tata cara pembayaran, silakan klik Panduan Pembayaran.
4. Jika pembayaran pajak kendaraan sudah berhasil, klik "Saya Sudah Membayar". Lalu Anda akan segera mendapatkan Surat Keterangan Kewajiban Pembayaran Elektronik (E-SKKP) sebagai bukti pembayaran.
Terakhir, silakan datang langsung ke kantor Samsat terdekat untuk melakukan pencetakan dan pengesahan E-SKKP. Semoga langkah bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) Online Jabar Via Sapawarga dapat memabntu, ya!
(nym)