SUBANG-Sepanjang tahun 2024, sebanyak 3.296 warga Subang mendaftar sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berencana bekerja ke luar negeri.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Subang Rona Mariansyah menyatakan, bahwa angka tersebut merupakan jumlah CPMI yang telah terdaftar, namun belum tentu seluruhnya diberangkatkan.
“Jumlah 3.296 itu adalah angka pendaftaran. Namun, tidak semuanya pasti berangkat karena ada yang mengundurkan diri, dinyatakan tidak fit setelah pemeriksaan kesehatan, atau memiliki alasan lainnya yang didukung dengan surat pernyataan,” jelas Rona kepada Pasundan Ekspres.
Dia menyebutkan, mayoritas TKI asal Subang bekerja di negara-negara Asia seperti Taiwan, Hongkong, Singapura, Malaysia, Jepang, dan Korea Selatan dengan proses pemberangkatan yang dilakukan secara ketat melalui prosedur yang telah diatur.
“Kami mengikuti SOP yang ditentukan, dengan menggunakan aplikasi Siapkerja.kemnaker.go.id milik Kementerian Ketenagakerjaan yang terintegrasi dengan sistem SISKOPMI milik BP2MI,” terangnya.
Untuk memastikan keabsahan dokumen CPMI, Disnaker Subang memanfaatkan Layanan Terpadu Satu Pintu Pekerja Migran Indonesia (LTSA-PMI).
Rona mengatakan, CPMI diwajibkan melakukan validasi dokumen ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Setelah itu, lanjutnya, dokumen diverifikasi oleh Disnaker melalui wawancara dan pemeriksaan dokumen tambahan seperti buku nikah (bagi yang sudah menikah), surat izin keluarga, hasil pemeriksaan kesehatan (medical checkup), serta sertifikat uji kompetensi.
“Dalam rangka melindungi hak-hak TKI, Disnaker Subang memberikan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) kepada CPMI. Materi yang disampaikan mencakup pengenalan budaya negara tujuan, kesiapan mental, kontrak kerja, pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta informasi tentang penyakit menular dan peraturan di negara tujuan,” jelasnya.
Rona menyebutkan, keberangkatan PMI ke luar negeri menjadi kewenangan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebagai tahap akhir.
Tantangan yang dihadapi antara lain rendahnya pemahaman CPMI terhadap prosedur resmi pemberangkatan, serta risiko dokumen tidak valid.
“Untuk mengatasi hal ini, Disnaker Subang akan terus mengedukasi masyarakat terkait mekanisme pemberangkatan sesuai Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” terangnya.
Menjawab pertanyaan terkait potensi pendaftar CPMI di tahun 2025, Rona menegaskan bahwa proses akan tetap mengacu pada regulasi nasional.
Menurutnya, sosialisasi akan ditingkatkan untuk memastikan kesejahteraan dan perlindungan bagi seluruh pekerja migran asal Subang.
“Dengan prosedur yang semakin ketat dan dukungan regulasi, diharapkan TKI asal Subang dapat bekerja dengan aman, nyaman, dan mendapatkan hak-haknya selama bekerja di luar negeri,” pungkasnya.(cdp/ysp)