SUBANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang bersiap menghadapi sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (4/2/2025) pukul 13.30 WIB di Jakarta.
Ketua KPU Subang, Abdul Muhyi, menyatakan, KPU tidak memiliki persiapan khusus selain menunggu dan mendengarkan keputusan hakim.
“Kami menunggu dan mendengarkan keputusan hakim. Jika putusan MK menyatakan perkara ini dismissal, maka sehari setelahnya kami akan langsung melaksanakan penetapan hasil di tingkat kabupaten,” ujar Abdul Muhyi kepada Pasundan Ekspres, Senin (3/2/2025).
Dia mengatakan, jika keputusan MK tidak dismissal atau memerlukan pembuktian lebih lanjut, maka KPU Subang akan menyesuaikan dengan hasil persidangan.
“Kami telah menyiapkan bukti-bukti yang diperlukan. Jika nantinya diperlukan tambahan bukti, kami akan mempersiapkan sesuai dengan pokok permohonan perkara yang diajukan oleh pemohon,” ungkapnya.
Meski demikian, KPU Subang berharap agar MK memutus perkara ini dengan dismissal, sesuai dengan jawaban yang telah disampaikan dalam sidang sebelumnya.
“Tentu kami berharap besok keputusannya dismissal, karena dalam sidang sebelumnya kami telah memberikan jawaban atas seluruh perkara yang diajukan oleh pemohon,” jelas Abdul Muhyi.
Namun, jika keputusan hakim berbeda dari yang diharapkan, KPU Subang tetap akan menghormati dan mengikuti apapun yang menjadi keputusan Majelis Hakim MK.
“Kami sebagai KPU sangat menghormati keputusan Majelis Hakim. Apapun yang diputuskan, kami akan patuh dan menjalankannya sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.(cdp/ysp)