Headline

Erick Thohir Bantah Kementerian BUMN Kecolongan dalam Kasus Korupsi Pertamina

Menteri Badan Usaha Milik Negara
Menteri Menteri Badan Usaha Milik Negara Indonesia Erick Thohir

PASUNDAN EKSPRRES - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan bahwa pihaknya tidak kecolongan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang yang terjadi di lingkungan PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun, dengan salah satu tersangka utama adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.

Erick menjelaskan bahwa Kementerian BUMN telah melakukan berbagai perbaikan sistem untuk mencegah praktik korupsi di perusahaan pelat merah.

Ia mengklaim bahwa upaya tersebut mencakup pembenahan laporan keuangan, evaluasi internal, hingga keberanian untuk melaporkan dugaan korupsi yang terjadi.

"Tidak benar kalau disebut kecolongan. Selalu ada dinamika seperti ini. Sebelumnya ada kasus di ASDP, lalu ini (Pertamina Patra Niaga), bahkan dulu ada kasus di Garuda," ujar Erick di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (1/3/2025).

Sebagai langkah tindak lanjut, Erick menyatakan bahwa Kementerian BUMN akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Pertamina guna melihat aspek-aspek yang perlu diperbaiki.

Selain itu, pihaknya akan mengadakan konsolidasi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) guna memperkuat pengawasan.

Dalam menangani kasus ini, Erick mengaku telah bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelum penutupan retret kepala daerah di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah.

Ia juga menegaskan komitmennya untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap produk Pertamina, terutama setelah muncul dugaan pencampuran bahan bakar minyak (BBM) antara Pertalite (RON 90) dan Pertamax (RON 92).

Menanggapi isu pencampuran Pertamax yang diungkap Kejaksaan Agung, Erick enggan berkomentar lebih jauh.

Dugaan tersebut menyeret nama Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

"Jika memang ada praktik oplosan di titik tertentu, Kejaksaan sudah melakukan tindakan hukum. Sekarang, mereka sedang mendalami lebih lanjut," kata Erick.

Ia juga menjelaskan bahwa praktik pencampuran dalam industri perminyakan bukanlah hal baru, tetapi harus dibedakan apakah hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas bensin atau justru bagian dari tindakan koruptif.

"Blending itu memang ada dalam industri perminyakan, namun harus diteliti lebih lanjut apakah ini merupakan praktik korupsi atau sekadar upaya meningkatkan performa bahan bakar," tuturnya.

Terkini Lainnya

Lihat Semua