Headline

Situs Nangka Beurit di Sagalaherang Subang, Bukan Hanya Sekadar Tempat Ziarah, Tapi Jejak Sejarah Penyebaran Islam

Nangka Beurit
BERSEJARAH: Area Makam RA Wangsa Goparana di Nangka Beurit Sagalaherang, Subang.

Situs Raden Arya Wangsa Goparana, yang lebih dikenal dengan Situs Nangka Beurit, merupakan salah satu bukti sejarah penting tentang awal mula penyebaran Islam di Kabupaten Subang. 

Situs makam keramat nangka beurit ini, terletak di Dayeuhkolot, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang, Jawa Barat. 

Situs ini menjadi saksi bisu perjuangan Raden Arya Wangsa Goparana, tokoh yang diangkat sebagai Waliyullah karena keutamaan akhlak serta peran besarnya dalam menyebarkan ajaran Islam di wilayah ini.

Keberadaan Situs Nangka Beurit telah banyak dibahas dalam berbagai media, baik media online maupun cetak. Namun, nilai sejarah dan budaya yang terkandung di dalamnya terus menjadi perhatian, terutama bagi para peziarah dan pemerhati sejarah.

Menurut salah seorang pengelola situs, Kang Aas, fenomena ziarah ke situs-situs sejarah sering kali menimbulkan perbedaan pandangan di kalangan masyarakat.

"Seperti halnya budaya di Indonesia, fenomena penziarahan selalu ada. Terkadang, ada kontroversi tentang praktik ziarah itu sendiri. Ada yang bersikap fanatisme, tetapi semua kembali kepada niat dan tujuan masing-masing individu," ujar Kang Aas pada Senin (3/3/2025). 

Namun, bagi masyarakat yang ingin mengenali lebih dalam sosok Eyang Goparana, memahami sejarah dan peranannya dalam perkembangan Islam di Subang menjadi suatu kebanggaan tersendiri. 

"Situs Nangka Beurit bukan hanya menjadi tempat ziarah, tetapi juga simbol keagungan budaya dan sejarah yang tinggi, " Katanya. 

Seiring berjalannya waktu, Situs Raden Arya Wangsa Goparana telah diakui secara resmi sebagai salah satu situs bersejarah di Subang. 

Pemerintah telah melakukan pengkajian ulang terhadap situs ini, yang awalnya dilindungi berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1992 Pasal 26 dan kini mendapatkan perlindungan lebih lanjut melalui Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 tentang Cagar Budaya.

"Walaupun masih perlu pengkajian lebih lanjut, situs ini telah diakui dan ditetapkan sebagai salah satu situs bersejarah di Subang," ungkapnya.(hdi/ysp) 

Terkini Lainnya

Lihat Semua