Headline

Kejari Surati Polres Subang, Minta Perkembangan Penanganan Kasus Narkoba 5,14 Kg

Kasus Narkoba di Subang
TUNGGU PERKEMBANGAN KASUS: Kasie Pidum Kejari Subang, Adib Fachri sebut berkas kasus narkoba 5,14 kg belum masuk Kejari Subang.

SUBANG-Berkas perkara kasus narkoba seberat 5,14 kilogram hingga kini belum masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang. Kejari Subang telah mengirimkan surat permintaan perkembangan hasil penyidikan (P-17) kepada Polres Subang untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus tersebut.

Kasie Pidana Umum (Pidum) Kejari Subang, Adib Fachri, menyampaikan kejaksaan belum menerima berkas perkara dari penyidik Polres Subang.

“Berkasnya sampai hari ini belum datang sama sekali. Jadi, belum ada pengiriman berkas ke Kejaksaan, baru ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP),” katanya kepada Pasundan Ekspres, Senin (3/3/2025).

Dia menjelaskan bahwa pada Kamis, 27 Februari 2025, Kejari Subang telah mengirimkan surat P-17 kepada Polres Subang sebagai tindak lanjut permintaan perkembangan hasil penyidikan.

Menurut Adib, sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021, proses dari diterimanya SPDP hingga dikembalikannya SPDP kepada penyidik memiliki batas waktu 30 hari kalender, yang dapat diperpanjang hingga tiga kali melalui mekanisme P-17, SOP-02, dan SOP-03.

“Apabila dalam kurun waktu tersebut penyidik tidak melakukan tahap pertama pelimpahan berkas perkara, maka SPDP akan dikembalikan,” tegasnya.

Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai alasan keterlambatan pengiriman berkas perkara tersebut dari Polres Subang. Kejari Subang masih menunggu respons dari penyidik terkait perkembangan kasus ini. 

Kasus ini telah menyita perhatian publik sejak awal terungkap. Ketua Umum Lembaga Sosial Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba Garda Anti Narkoba (GAN) Indonesia, Waluya, menyoroti penanganan kasus narkoba yang melibatkan dua tersangka berinisial UP dan YSH dengan barang bukti seberat 5,14 kilogram.

“Ini kasus besar yang berhasil diungkap oleh Satres Narkoba Polres Subang. Seharusnya, proses penanganannya juga harus dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan opini negatif di publik. Apalagi, kasus ini sudah menjadi sorotan nasional,” ujar Waluya, aktivis yang selama ini vokal terhadap pemberantas narkoba.

Ia mengapresiasi keberhasilan Polres Subang dalam mengungkap kasus ini, namun juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses penegakan hukum.

“Barang buktinya bukan jumlah yang kecil, mencapai 5,14 kilogram. Jika penanganannya tidak dilakukan dengan baik dan ada indikasi negatif, ini bisa menjadi preseden buruk bagi institusi Polri, khususnya Polres Subang,” ungkapnya.

Sebagai Ketua Umum Garda Anti Narkoba Indonesia, Waluya mendesak Satres Narkoba Polres Subang untuk segera melimpahkan berkas perkara dan menyidangkan para pelaku untuk diadili.

“Jangan beri ruang bagi para penjahat narkoba. Penegakan hukum harus dilakukan dengan transparan agar masyarakat percaya pada institusi kepolisian,” tegasnya. 

Sebelumya, Polres Subang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 5,14 kilogram. Kasus ini dirilis ke publik oleh Polres pada Kamis (23/1/25). Ini merupakan pengungkapan kasus narkotika terbesar di Jawa Barat di awal tahun 2025.(cdp/ysp)

Terkini Lainnya

Lihat Semua