8 Ton Surat Suara Bekas di KPU Subang Dicuri

8 Ton Surat Suara Bekas di KPU Subang Dicuri

SUBANG-Kasus pencurian surat suara bekas Pemilu 2024 di Kabupaten Subang terungkap setelah Unit I Pidana Umum Satreskrim Polres Subang mengamankan seorang pelaku berinisial RF alias Oblo. 

Pria yang diketahui merupakan warga Sukamelang, Subang, tersebut mencuri dan menjual sekitar 8 ton surat suara bekas dari lima jenis pemilu ke perusahaan pengolahan kertas.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengungkapkan, pencurian ini terjadi pada Senin, 21 Juli 2025 sekitar pukul 11.40 WIB di gudang KPU Subang, Jalan Veteran, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang.

“Pelaku berhasil diamankan di rumahnya pada 24 Juli 2025 pukul 19.00 WIB setelah penyidik mengantongi cukup bukti dari hasil penyelidikan,” kata Hendra saat konferensi pers, Senin (28/7/2025).

BACA JUGA: Puluhan Pabrik Akan Segera Dibangun di Subang

Menurut Hendra, pelaku melakukan pencurian secara diam-diam tanpa merusak kunci gudang. Ia mengambil surat suara dari lima jenis pemilihan, yaitu Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten.

RF membawa barang curian menggunakan mobil Suzuki Futura pikap warna hitam bernomor polisi D-8148-CG, lalu menjualnya ke PT Supreme Paper Solution, perusahaan pengolahan kertas yang berlokasi di Cipendeuy, Subang.

“Akibat kejadian ini, KPU Kabupaten Subang mengalami kerugian material sekitar Rp100 juta,” jelas Hendra.

Kasus ini, jelas Hendra, terbongkar setelah seorang petugas gudang menemukan kejanggalan saat memeriksa kondisi penyimpanan surat suara. Meski tidak ada kerusakan pada gembok atau pintu gudang, sejumlah surat suara dari lima kategori pemilu dilaporkan hilang.

BACA JUGA: Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Kalijati Segera Disidang

Petugas lantas melaporkan temuan tersebut ke pihak KPU, yang kemudian meneruskan kasus ini ke Polres Subang. Laporan teregister dengan Nomor: LP - B / 379 / VII / 2025 / SPKT / POLRES SUBANG / POLDA JABAR tertanggal 22 Juli 2025.

Saat ini, RF tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Subang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Polisi juga telah mengamankan kendaraan yang digunakan pelaku serta menyita sisa kertas suara bekas yang belum sempat dijual.

“Penyidik telah melakukan serangkaian langkah seperti pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, dan pelengkapan administrasi penyidikan,” imbuh Hendra.

Hingga berita ini ditulis, Ketua KPU Kabupaten Subang, Abdul Muhyi, belum memberikan tanggapan atas insiden tersebut meski sudah dihubungi oleh Pasundan Ekspres.(cdp/ysp)

 


Berita Terkini