PASUNDAN EKSPRES - P Diddy ditolak bebas bersyarat untuk ketiga kalinya oleh Pengadilan New York. Kasus P Diddy masih menjadi kasus yang tidak berhenti dibicarakan oleh khalayak di dunia.
Sean "Diddy" Combs atau P Diddy yeng merupakan mantan bintang hip-hop dan produser musik ternama, kembali menghadapi penolakan untuk bebas bersyarat oleh seorang hakim di New York City.
P Diddy Ditolak Bebas Bersyarat untuk Ketiga Kalinya
Hal tersebut merupakan ketiga kalinya permonan P Diddy ditolak, dengan alasan kekhawatiran akan upaya mengganggu saksi dan risiko bagi keselamatan masyarakat.
Dilansir BBC News, P Diddy saat ini ditahan di Metropolitan Detention Center, Brooklyn. Ia menghadapi tuduhan serius seperti konspirasi pemerasan, perdagangan manusia untuk tujuan seksual, dan prostitusi.
Ia mengajukan pembelaan tidak bersalah atas semua tuduhan tersebut, termasuk menyangkal lebih dari 24 tuduhan kekerasan seksual yang diajukan melalui berbagai gugatan sipil.
Menurut Hakim Distrik AS Arun Subramanian, bukti menunjukkan adanya dugaan upaya P Diddy untuk memengaruhi saksi, melanggar peraturan penjara, dan menjalankan "organisasi kriminal" yang melibatkan kerja paksa dan penculikan.
Dalam putusannya, Subramanian menegaskan bahwa pengadilan menemukan bahwa tidak ada syarat atau kombinasi syarat yang dapat secara wajar menjamin keselamatan komunitas.
Jaksa penuntut menentang pembebasan P Diddy, berdasarkan dugaan perilaku buruknya selama dalam tahanan.
Mereka menuduh P Diddy menyalahgunakan fasilitas komunikasi penjara untuk memengaruhi saksi dan menginstruksikan orang lain untuk memposting konten di media sosial guna memengaruhi opini publik.
Salah satu contoh yang diungkap adalah dugaan penggunaan aplikasi "ContactMeASAP" oleh P Diddy. Aplikasi tersebut adalah sebuah layanan pesan teks real-time untuk narapidana, di mana ia diduga berkomunikasi dengan individu di luar daftar kontak yang disetujui.
Pengacara P Diddy membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa P Diddy membutuhkan lebih banyak waktu untuk mempersiapkan kasusnya menjelang persidangan yang dijadwalkan pada Mei 2025.
Namun, upaya pembelaan seperti menawarkan paket jaminan senilai $50 juta dengan syarat tahanan rumah dan larangan pengunjung perempuan tetap ditolak pengadilan.
Lisa Bloom, pengacara yang mewakili salah satu korban, mengungkapkan bahwa P Diddy diduga berusaha memengaruhi saksi melalui komunikasi dari balik jeruji.
Menurut Bloom, seorang saksi yang menghubungi kliennya lebih dari 100 kali dari penjara dapat menunjukkan upaya mengganggu saksi.
Penyelidikan terhadap kasus ini masih berlangsung, dan jaksa membuka kemungkinan adanya dakwaan tambahan atau tersangka lain yang terlibat.
Bloom menegaskan bahwa operasi semacam ini tidak mungkin dilakukan P Diddy seorang diri dan menyerukan agar semua yang terlibat turut dimintai pertanggungjawaban.
(ipa)