PASUNDAN EKSPRES - Komisi Komunikasi Federal (FCC) menetapkan standar baru untuk kecepatan internet di Amerika Serikat (AS), yaitu 100 Mbps untuk kecepatan download dan 20 Mbps untuk kecepatan upload.
"Menurut saya, batas minimum kami yang baru, sebenarnya, seharusnya 100 Mbps. Saya yakin apa pun yang kurang dari itu akan merugikan anak-anak kita, masa depan kita, dan ekonomi digital kita," kata Komisioner FCC Jessica Rosenworcel delapan tahun lalu yang sekarang sudah tercapai.
Dilansir dari The Verge, Minggu (17/3/2024), kini FCC telah memodifikasi definisi broadband menjadi kecepatan download 100 Mbps dan kecepatan upload 20 Mbps. Sebelumnya, FCC menetapkan batas maksimal 25 Mbps untuk kecepatan download dan 3 Mbps untuk kecepatan upload sejak 2015.
Data Desember 2022 menunjukkan bahwa sekitar 24 juta penduduk AS masih belum mendapatkan layanan broadband terestrial tetap (tidak termasuk satelit), termasuk nyaris 28% penduduk di daerah pedesaan, dan lebih dari 23% warga di tanah adat belum mendapat akses internet.
Jangkauan seluler 5G-NR yang belum diimplementasikan secara fisik pada kecepatan minimal 35/3 Mbps mencakup sekitar 9% populasi AS, hampir 36% orang di wilayah pedesaan, dan lebih dari 20% penduduk yang tidak memiliki akses memadai ke internet.
FCC menyatakan, terdapat 45 juta warga AS yang tidak memiliki akses ke layanan tetap 100/20 Mbps dan layanan 5G-NR 35/3 Mbps.
Selain itu, target jangka pendek sebesar 1 Gbps per 1.000 murid dan staf di sekolah telah ditetapkan, dengan 74% distrik sekolah telah mencapai target tersebut.
Yang menarik, kebijakan internet 100 Mbps saat ini juga sedang dijalankan oleh Menkominfo Budi Arie Setiadi, terutama untuk internet broadband tetap. Beliau mendorong peningkatan kualitas internet di Indonesia yang saat ini masih tertinggal dalam persaingan global, termasuk di kawasan Asia Tenggara.
Namun, di sisi lain, pemerataan akses internet di Indonesia juga menjadi tantangan yang harus diatasi. Berdasarkan laporan terkini We Are Social 2024, terdapat 93,4 juta warga Indonesia yang belum terhubung ke internet.
Sebagai langkah untuk meningkatkan kecepatan internet di Indonesia, Menkominfo berencana memberikan insentif kepada operator telekomunikasi. Namun, diskusi mengenai insentif ini masih berlangsung hingga saat ini.