Sopir Bandel Atau Penegakan Aturan Lemah? Lapor Kang Rey, Ini Kok Masih Ada Kendaraan Berat Melintas Saat Libur

Sopir Bandel Atau Penegakan Aturan Lemah? Lapor Kang Rey, Ini Kok Masih Ada Kendaraan Berat Melintas Saat Libur

KOK BISA LEPAS: Truk besar pengangkut tanah saat melintas di jalan Subang Kota-Pagaden pada waktu libur, Minggu (3/8/2025) siang. Cindi Desita/Pasundan Ekspres

SUBANG-Entah siapa yang bandel atau tidak tegas menegakan aturan soal pembatasan waktu operasional bagi kendaraan angkutan barang di Subang. Pasundan Ekspres, menemukan ada kendaraan angkutan barang melintas saat hari Minggu.

Pantaun lapangan pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB menunjukkan masih banyak kendaraan berat yang melintas di ruas jalan Subang Kota menuju arah Pagaden.

Padahal, Bupati Subang sudah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, pada Hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional, larangan melintas berlaku mulai pukul 05.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Hal ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan lain, terutama pada jam-jam sibuk dan masa libur ketika volume kendaraan meningkat.

BACA JUGA: Aksi Pengibaran Bendera One Piece di Indonesia Disorot Media Asing

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan (Plt. Kadishub) Kabupaten Subang, Indri Tandia, membenarkan pelanggaran aturan masih terjadi di lapangan. 

Ia menjelaskan, pihaknya masih terus berupaya melakukan penyekatan dan sosialisasi kepada para pengusaha angkutan serta asosiasi transportir.

“Kami masih berupaya melakukan penyekatan, dan kita juga melakukan sosialisasi dan dialog dengan para pengusaha dan perkumpulan transportir,” jelas Indri saat dihubungi Pasundan Ekspres, Minggu (3/8/2025).

Namun, ia juga mengakui keterbatasan jumlah personel menjadi kendala utama dalam pengawasan. Saat ini, Dishub Subang hanya memiliki 57 anggota untuk mengawasi seluruh wilayah kabupaten.

BACA JUGA: DPRD Subang Heran Disnaker Tak Punya Data Pengangguran Mandiri

“Anggota kita hanya ada 57 untuk seluruh Kabupaten Subang. Apalagi kalau Sabtu dan Minggu dibagi dua, Sabtu masuk, Minggunya lepas,” terangnya.

Indri menyebut kondisi ini sangat memengaruhi efektivitas pengawasan, terlebih saat hari libur ketika pembatasan berlaku dari pagi hingga malam hari.

“Jumlah itu sangat kurang, apalagi di hari libur, jam kerjanya dari jam 5 pagi sampai jam 9 malam,” tambahnya.

Wilayah Subang yang cukup luas serta banyaknya kecamatan yang dilalui kendaraan berat juga menjadi tantangan tersendiri dalam penerapan aturan tersebut.

“Betul, jalur seperti Jalan Cagak, Subang Kota, Pamanukan, Cibogo, Kalijati, hingga Sukamandi memang rawan dilalui kendaraan operasional,” kata Indri.

Dengan masih maraknya pelanggaran, Dinas Perhubungan Subang akan memperketat pengawasan dan memastikan aturan berjalan efektif. 

“Perlu ada kolaborasi lintas sektor, peningkatan jumlah personel, agar pembatasan operasional kendaraan berat bisa benar-benar terlaksana sesuai peraturan,” jelasnya.

 


Berita Terkini