PASUNDAN EKSPRES - Bos Telegram dilarang meninggalkan Prancis terkait penyelidikan kriminal. Bos dan pendiri Telegram, Pavel Durov, kini berada di bawah penyelidikan resmi di Prancis sebagai bagian dari investigasi terkait kejahatan terorganisir yang melibatkan aplikasi pesan tersebut, menurut pernyataan jaksa Paris.
Bos Telegram Dilarang Meninggalkan Prancis
Dilansir dari BBC News, Durov tidak ditahan, tetapi dikenakan pengawasan yudisial dan diwajibkan membayar uang jaminan sebesar €5 juta (£4,2 juta; $5,6 juta; Rp86,2 miliyar).
Miliarder asal Rusia yang juga memiliki kewarganegaraan Perancis ini diwajibkan mengunjungi kantor polisi Perancis dua kali seminggu dan dilarang meninggalkan wilayah Perancis.
BACA JUGA: Gak Ada Tobat-tobatnya! Pasukan Israel Melancarkan Serangan ke Seluruh Gaza
BACA JUGA: Zuckerberg: Pemerintahan Biden Menekan Meta untuk Sensor Konten COVID-19
Durov ditahan untuk pertama kalinya saat tiba di bandara Le Bourget di utara Paris pada hari Sabtu lalu, berdasarkan surat perintah terkait pelanggaran yang berhubungan dengan aplikasi tersebut.
Dalam pernyataan pada hari Rabu, jaksa Paris mengungkapkan bahwa Durov sedang dalam penyelidikan resmi terkait dugaan pelanggaran yang mencakup:
1.Kerumitan dalam pengelolaan platform online yang memungkinkan transaksi ilegal oleh geng terorganisir
2.Penolakan untuk berkomunikasi dengan otoritas
3.Keterlibatan dalam distribusi kriminal terorganisir terkait gambar-gambar seksual anak.
Di Prancis, masuknya seseorang ke dalam penyelidikan formal tidak berarti bahwa mereka bersalah atau harus diadili; namun, hal ini menunjukkan bahwa hakim menganggap ada cukup bukti untuk melanjutkan penyelidikan.
Durov hingga saat ini belum memberikan komentar publik terkait perkembangan terbaru ini.
Sementara itu, pengacaranya, David-Olivier Kaminski, menyatakan bahwa Telegram mematuhi semua peraturan digital di Eropa dan dimoderasi dengan standar yang sama seperti platform jejaring sosial lainnya.
Kaminski juga menambahkan bahwa belum pernah terjadi sebelumnya pemilik platform media sosial ditangkap akibat cara penggunaan platform tersebut, dan hal ini telah memicu perdebatan sengit di dunia maya mengenai kebebasan berbicara dan akuntabilitas.
(ipa)