Internasional

Partai Oposisi Ajukan Pemakzulan Presiden Sementara Han Duck-soo karena Hal ini

Partai Oposisi Ajukan Pemakzulan Presiden Sementara Han Duck-soo karena Hal ini
Partai Oposisi Ajukan Pemakzulan Presiden Sementara Han Duck-soo karena Hal ini (Image From: Anadolu Ajansı)

PASUNDAN EKSPRES - Oposisi ajukan pemakzulan Presiden Sementara Han Duck-soo. Situasi politik Korea Selatan kian memanas dengan krisis konstitusional yang dipicu oleh pemberlakuan singkat darurat militer pada awal Desember 2024 kemarin.

Partai Oposisi Ajukan Pemakzulan Presiden Sementara 

Partai oposisi utama, yaitu Partai Demokrat, mengumumkan rencananya untuk mengajukan rancangan undang-undang pemakzulan Presiden Sementara Han Duck-soo pada Kamis (26/12) dan menggelar pemungutan suara pada Jumat (27/12).

Langkah pemakzulan ini diajukan setelah Partai Demokrat menuntut Han segera menunjuk tiga hakim untuk mengisi kekosongan di Mahkamah Konstitusi.

Meskipun parlemen telah menyetujui tiga kandidat hakim pada Kamis, Han belum melakukan pengangkatan resmi.

Dalam pernyataannya, Park Chan-dae, Ketua Fraksi Partai Demokrat, menegaskan bahwa Han tidak memiliki kapasitas atau kemauan untuk menjaga konstitusi. Jika Han benar-benar dimakzulkan, Menteri Keuangan akan mengambil alih posisi sebagai presiden sementara.

Namun, perdebatan muncul terkait persyaratan pemakzulan presiden sementara.

Partai Demokrat memiliki mayoritas di parlemen, tetapi terdapat perbedaan pandangan antara fraksi politik dan para pakar konstitusi tentang apakah pemakzulan ini memerlukan suara mayoritas sederhana atau dua pertiga suara dari anggota parlemen.

Han Duck-soo berpendapat bahwa pengangkatan hakim Mahkamah Konstitusi tanpa kesepakatan politik akan merusak tatanan konstitusional.

Dari tiga calon hakim yang disetujui parlemen, dua diusulkan oleh Partai Demokrat, sementara satu berasal dari Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa. Partai Kekuatan Rakyat menolak susunan tersebut karena menganggapnya tidak seimbang.

Han juga menghadapi tekanan untuk segera mengambil keputusan, tetapi dengan keraguannya mengenai kewenangannya sebagai presiden sementara telah memicu kebuntuan politik.

Di tengah krisis ini, Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang pertama pada Jumat untuk memutuskan nasib Presiden Yoon Suk Yeol, yang dimakzulkan parlemen pada 14 Desember. Untuk mencopot seorang presiden, enam hakim harus menyetujui keputusan tersebut.

Namun, dengan tiga kursi hakim yang kosong, keputusan harus diambil secara bulat oleh hakim yang ada.

Yoon, yang menghadapi dakwaan terkait deklarasi darurat militer pada 3 Desember, belum menyerahkan dokumen hukum yang diminta oleh pengadilan hingga Kamis.

Selain itu, Yoon juga tidak menanggapi panggilan untuk pemeriksaan dalam penyelidikan pidana terpisah.

(ipa)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua