PASUNDAN EKSPRES - Warga Palestina-Amerika menggugat pemerintah AS. Sembilan warga Palestina-Amerika mengajukan gugatan terhadap pemerintah Amerika Serikat pada Kamis.
Gugatan tersebut menuduh pemerintah telah gagal menyelamatkan mereka atau anggota keluarga mereka yang terjebak di Gaza.
Warga Palestina-Amerika Menggugat Pemerintah AS
Gugatan tersebut menyoroti dugaan diskriminasi terhadap warga Amerika yang keturunan Palestina. Mereka menuduh Departemen Luar Negeri AS tidak memberikan upaya evakuasi dan perlindungan yang setara dengan warga Amerika dari latar belakang lain di situasi serupa.
Gugatan tersebut mencatat bahwa langkah yang diberlakukan tidak konsisten dengan evakuasi yang dilakukan pemerintah AS di zona konflik lain, seperti Afghanistan, Lebanon, dan Sudan.
Gugatan ini diajukan di Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Utara Illinois oleh kelompok advokasi Council on American Islamic Relations dan pengacara Maria Kari.
Gugatan tersebut menyebut bahwa hak konstitusional para penggugat untuk mendapatkan perlindungan yang setara telah dilanggar. Presiden Joe Biden, Menteri Luar Negeri Antony Blinken, dan Menteri Pertahanan Lloyd Austin turut disebut sebagai tergugat.
Sementara itu, seorang juru bicara Departemen Luar Negeri AS menolak memberikan komentar langsung terkait gugatan tersebut, namun menegaskan bahwa keselamatan warga Amerika adalah prioritas utama.
Departemen juga menyatakan bahwa mereka telah melakukan evakuasi warga Amerika dari berbagai zona berbahaya, termasuk Gaza.
Perang di Gaza, yang dipicu oleh serangan Hamas ke Israel pada 7 Oktober 2023, telah menewaskan lebih dari 45.000 orang, menurut Kementerian Kesehatan Gaza.
Serangan Hamas tersebut menewaskan 1.200 orang dan menyebabkan sekitar 250 orang menjadi sandera, menurut data Israel.
(ipa)