PASUNDAN EKSPRES- Seorang pegawai toko roti berinisial D di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh anak pemilik toko berinisial GSH.
Insiden ini bermula ketika korban menolak permintaan pelaku untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, kejadian tersebut terjadi karena korban merasa permintaan tersebut bukan bagian dari tugasnya.
"Korban menolak karena itu bukan pekerjaannya. Hal ini membuat terlapor marah hingga melakukan penganiayaan," jelas Lina kepada wartawan, Minggu (15/10/2024).
Kemarahannya memuncak, GSH melemparkan kursi ke arah korban. Akibatnya, korban mengalami luka sobek di bagian kepala sebelah kiri dan cedera di bahu.
"Kursi tersebut dilemparkan ke arah korban hingga mengenai kepala bagian kiri, menyebabkan luka sobek," lanjut Lina.
Peristiwa ini terjadi pada 17 Oktober 2024 dan menjadi perhatian publik setelah video kejadian tersebut beredar luas di media sosial. Dalam video, tampak kepala korban berdarah akibat hantaman kursi.
Kasus ini dilaporkan oleh korban pada 18 Oktober 2024. Polisi telah memeriksa empat saksi terkait kejadian ini, termasuk korban, pelaku, teman korban yang juga karyawan toko roti, serta orang tua pelaku.
"Empat saksi sudah diperiksa, termasuk orang tua terlapor," ungkap Lina pada Sabtu (14/12).
Kasus penganiayaan ini kini tengah ditangani pihak kepolisian dan pelaku diduga melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.