PASUNDAN EKSPRES- Pemerintah resmi menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.
Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Kenaikan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Tarif PPN 12 persen akan diberlakukan sesuai jadwal dan tetap mengedepankan asas keadilan," ujar Airlangga.
Barang dan Jasa Mewah Kena PPN 12 Persen
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kebijakan ini terutama menyasar barang dan jasa dalam kategori mewah yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.
Beberapa barang dan jasa yang akan dikenakan PPN 12 persen antara lain:
1. Beras premium
2. Buah-buahan premium
3. Daging premium, seperti wagyu dan kobe
4. Ikan premium, seperti salmon dan tuna
5. Udang dan crustacea premium, seperti king crab
6. Jasa pendidikan premium, termasuk layanan pendidikan internasional
7. Jasa kesehatan medis VIP
8. Listrik rumah tangga dengan daya 3500–6600 VA
"Kami akan fokus pada barang dan jasa premium yang dikonsumsi oleh kelompok pendapatan menengah atas," ungkap Sri Mulyani.
Barang Pokok Tetap Bebas PPN
Namun, tidak semua barang dikenai tarif baru. Pemerintah memastikan bahwa kebutuhan pokok masyarakat seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, dan jasa esensial lainnya tetap bebas PPN.
"Kami melindungi komoditas yang dibutuhkan masyarakat luas, termasuk jasa kesehatan dasar, jasa pendidikan umum, angkutan umum, hingga air bersih," tambah Sri Mulyani.
Komoditas yang Tetap di Tarif 11 Persen
Selain itu, ada beberapa barang yang tetap dikenakan PPN sebesar 11 persen dengan subsidi pajak ditanggung pemerintah (DTP). Barang tersebut meliputi:
1. Tepung terigu
2. Gula industri
3. Minyakita
"Barang-barang ini masih dianggap penting untuk masyarakat, sehingga tarif PPN-nya tidak berubah," kata Sri Mulyani.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan penerimaan negara sekaligus menjaga keseimbangan antara keadilan pajak dan kebutuhan masyarakat.
Kenaikan tarif PPN diharapkan mampu menopang anggaran negara untuk mendukung pembangunan ekonomi yang lebih berkelanjutan.