Internasional

Gercep, Polisi Tangkap 3 Aktivis Hongkong karena Berencana Lakukan Teror Bom

Gercep, Polisi Tangkap 3 Aktivis Hongkong karena Berencana Lakukan Teror Bom
Ilustrasi penangkapan. (Pexels.com/Kindel Media)

PASUNDAN EKSPRES - Tiga aktivis Hong Kong; Ho Yu-wang, Kwok Man-hei, dan Cheung Ho-yeung, mendapatkan hukuman penjara pada Kamis (28/12/2023). Mereka dituduh terlibat dalam rencana serangan bom yang gagal pada 2021.

Para aktivis itu menyusun rencana tersebut setelah protes pro-demokrasi yang meluas. Mereka semua didakwa melakukan konspirasi untuk melakukan terorisme berdasarkan undang-udang Keamanan nasional.

Dilansir IDN Times dari Reuters, ketiganya dituduh berencana membuat alat peledak rakitan untuk diledakkan di tempat-tempat umum, termasuk kantor pemerintah, terowongan lintas pelabuhan, kantor polisi, rel kereta api, dan gedung pengadilan. Mereka berencana melakukannya pada 1 April dan 5 Juli 2021, tapi berhasil ditangkap sebelum alat peledak dibuat atau digunakan.

Ho disebut sebagai dalang rencana dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara, dan Cheung juga divonis enam tahun penjara. Sedangkan Kwok, yang tergabung dalam kelompok pro-kemerdekaan bernama Returning Valiant, divonis 30 bulan penjara.

Ho mengaku bersalah atas tuduhan terorisme, sementara Cheung dan Kwok mengaku bersalah atas tuduhan alternatif yaitu berkonspirasi untuk menyebabkan ledakan pada properti yang mungkin membahayakan nyawa atau menyebabkan cedera serius.

"Suasana sosial yang tidak bersahabat selama protes pro-demokrasi yang berkepanjangan di Hong Kong dapat dengan mudah mengaburkan penilaian moral seseorang (dan) mungkin mengubah orang-orang yang sebelumnya berkarakter baik menjadi radikal," kata Hakim Pengadilan Tinggi Alex Lee.

Dilansir Associated Press, Lee mengatakan jika rencana serangan itu terjadi, maka itu akan mengubah kondisi sosial di Hong Kong dari buruk menjadi lebih buruk. Dia juga mengatakan Ho telah mengabaikan supremasi hukum dan risiko yang dihadapi sesama gangster.

Dalam persidangan, Lee memutuskan untuk mengurangi masa hukuman Ho empat tahun, Ia sebelumnya ditetapkan akan dihukum 10 tahun penjara. Pengurangan diberikan dengan alasan Ho mengajukan permohonan tepat waktu dan kemudian memberikan bantuan praktis kepada polisi.

Dalam mitigasinya, Lee mendengar bahwa Ho bersyukur telah ditangkap, sehingga rencananya tidak akan terwujud. Dia telah mengubah pola pikirnya dan berencana melanjutkan studinya, khususnya tentang sejarah China.

Empat orang lainnya yang terlibat dalam rencana tersebut telah dijatuhi hukuman pada Mei. Seorang pemuda berusia 21 tahun dipenjara selama 5 tahun 8 bulan karena menyewa apartemen untuk skema tersebut. Sementara tiga lainnya berusia antara 17-20 tahun dikirim ke pusat pelatihan, yang berfokus pada rehabilitasi.

Undang-undang keamanan nasional diberlakukan oleh China di Hong Kong pada 2020 untuk menghukum pemisahan diri, subversi, terorisme, kolusi dengan kekuatan asing dengan hukuman penjara seumur hidup.

Beberapa negara asing termasuk Amerika Serikat mengatakan aturan itu adalah alat untuk menghancurkan perbedaan pendapat. Namun, Beijing dan Hong Kong memuji langkah tersebut karena mampu mengembalikan stabilitas di pusat keuangan tersebut setelah protes massal pada 2019.

Sejak undang-undang keamanan nasional diberlakukan ada lebih dari 280 orang telah ditangkap termasuk politisi oposisi, aktivis, pengacara, dan jurnalis.

(nym) 

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua