Internet

KPU Subang Terima Berkas Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Ruhimat-Aceng Kudus

Ketua KPUD Subang, Abdul Muhyi (kanan) menerika berkas bacabup dan bacawabup pasangan Jimat-Aku.
Ketua KPU Subang, Abdul Muhyi (kanan) menerika berkas bacabup dan bacawabup pasangan Jimat-Aku.

SUBANG-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Subang resmi menerima berkas pendaftaran pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati, Ruhimat dan Aceng Kudus, yang kini dikenal dengan sebutan Jimat-Aku. 

Penyerahan berkas dilakukan pada Rabu, (28/8/24) di Kantor KPU Subang dan diterima langsung oleh Ketua KPU Subang, Abdul Muhyi.

Abdul Muhyi menyampaikan, bahwa berkas pendaftaran tersebut akan segera menjalani proses verifikasi dan penelitian terhadap persyaratan calon. 

"Kami akan mulai proses verifikasi dan penelitian persyaratan calon pada tanggal 27 Agustus hingga 21 September 2024. Ini merupakan tahapan penting dalam memastikan bahwa semua dokumen dan persyaratan yang diajukan oleh pasangan calon sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Abdul Muhyi menyebut, verifikasi yang dilakukan KPU Subang bertujuan untuk memastikan keabsahan dan kelengkapan dokumen dari paslon yang mendaftar. 

“Setelah tahapan verifikasi ini, KPU Subang akan mengumumkan hasil penelitian untuk menentukan apakah paslon tersebut memenuhi syarat sebagai calon bupati dan wakil bupati Subang,” terangnya.

Dia berharap, pemilihan kepala daerah di Subang tahun ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan demokratis, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memilih pemimpin yang mampu membawa perubahan positif bagi Kabupaten Subang.(cdp/ysp) 

Tag :
Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua