Kesehatan

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2024

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

PASUNDAN EKSPRES - Peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi syarat tertentu untuk mencairkan saldo yang terkumpul. Syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan dibagi menjadi dua, yaitu kriteria dan dokumen.

Kriteria adalah alasan yang membuat peserta berhak mencairkan dana JHT. Dokumen adalah berkas-berkas yang membuktikan identitas diri serta kondisi Anda sesuai kriteria.

Berikut syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan lengkap:

Kriteria:

Usia Pensiun:

  • 56 tahun
  • Usia pensiun sesuai PKB perusahaan

Berhenti Bekerja:

  • Berhenti usaha (BPU)
  • Mengundurkan diri
  • PHK
  • Batas waktu PKWT

 

  • Meninggalkan Indonesia
  • Cacat Total Tetap
  • Meninggal Dunia
  • Mengajukan Klaim Sebagian JHT:
    • 10%
    • 30% untuk pembelian rumah

Dokumen Umum:

  • Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan asli
  • KTP Elektronik Asli
  • Kartu Keluarga Asli
  • NPWP (jika saldo lebih dari 50 juta atau pernah klaim sebagian)
  • Buku Tabungan atas nama peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Paklaring atau Surat Keterangan Pengalaman Kerja

Dokumen Tambahan (sesuai kriteria):

  • PHK:
    • Tanda terima laporan PHK dari instansi terkait
    • Surat laporan PHK dari pemberi kerja
    • Pemberitahuan PHK dan pernyataan tidak menolak PHK
    • Perjanjian bersama (jika ada)
    • Petikan putusan pengadilan hubungan industrial (jika ada)
  • Mengundurkan Diri:
    • Surat Keterangan Pengunduran Diri dari Pemberi Kerja
  • Meninggalkan Indonesia:
    • Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
  • Cacat Total:
    • Surat keterangan dari dokter pemeriksa/penasihat
  • Meninggal Dunia:
    • Surat keterangan kematian atau akta kematian
    • Surat keterangan ahli waris
    • KTP/Paspor ahli waris (WNA)
    • Akta kelahiran anak (ahli waris anak WNI)
    • Surat perwalian anak (ahli waris pengampu dan anak WNI)
    • Surat wasiat (jika dibayarkan ke penerima wasiat)
    • Surat keterangan gangguan kejiwaan (jika JHT dibayarkan ke pengampu)
  • Klaim Sebagian JHT 10%:
    • Risiko: Potensi pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya
  • Klaim Sebagian JHT 30% untuk Rumah:
    • Tunai: PPJB atau AJB
    • Kredit:
      • Bukti pembayaran uang muka
      • Bukti pembayaran cicilan/angsuran
      • Bukti pelunasan
      • Surat pernyataan rumah atas nama pasangan (jika ada)

Cara Klaim JHT via Lapak Asik (Online):

  1. Kunjungi https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Isi data diri dan alasan klaim
  3. Unggah dokumen
  4. Konfirmasi data dan simpan
  5. Tunggu email untuk jadwal wawancara online
  6. Ikuti wawancara via video call
  7. Saldo JHT ditransfer ke rekening Anda

Berita Terkait