Lifestyle

Rampok makin Canggih! Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak

Rampok makin Canggih! Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
Rampok makin Canggih! Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak (Image From: Pexels/crazy motions)

PASUNDAN EKSPRES - Saat ini tengah ramai penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengajukan pinjaman online atau yang lebih sering disapa pinjol. Hal tersebut membuat masyarakat wajib untuk lebih waspada.

Data pribadi yang bocor dapat dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan pemiliknya. Oleh karena itu, penting untuk mengecek apakah KTP kamu telah digunakan untuk pinjol atau tidak.

Menurut Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), data pribadi mencakup informasi yang dapat mengidentifikasi seseorang, baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk:

- Tidak memberikan foto KTP kepada pihak yang tidak dikenal
- Menghindari mengunggah foto KTP atau dokumen identitas lain di media sosial
- Hanya menggunakan layanan keuangan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Waspada terhadap panggilan atau SMS mencurigakan terkait pinjaman yang tidak pernah diajukan

Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak

Kalau kamu khawatir KTP kamu disalahgunakan, kamu bisa mengikuti beberapa langkah-langkah berikut untuk memeriksa apakah KTP kamu sudah dipakai untuk pinjol atau tidak. 

Cek melalui iDeb OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan - SLIK) 

1. Pertama kamu bisa membuka situs iDeb OJK di https://idebku.ojk.go.id
2. Pilih menu "Pendaftaran". Kemudian, isi data yang diminta, seperti jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, dan nomor identitas (KTP).
3. Masukkan kode captcha, lalu klik “Selanjutnya”.
4. Unggah dokumen pendukung, seperti foto KTP dan foto diri. Jika sudah, klik “Ajukan Permohonan”, lalu kamu akan menerima nomor pendaftaran.
5. Cek status permohonan di menu “Status Layanan” dengan memasukkan nomor pendaftaran.
6. OJK akan mengirimkan hasil pemeriksaan melalui email dalam satu hari kerja. 

Kalau ditemukan bahwa KTP kamu telah digunakan untuk pinjol, kamu segera lakukan hal-hal berikut:

- Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Kamu bisa segera laporkan ke OJK melalui email (konsumen@ojk.go.id) atau ke Call Center: 1500 630. 
- Laporkan ke Kepolisian: Kalau KTP kamu digunakan secara ilegal, kamu bisa membuat laporan resmi ke kantor polisi terdekat dengan mempersiapkan bukti-bukti.

Penyalahgunaan KTP untuk pinjaman online bisa terjadi kepada siapa saja. Oleh karena itu, penting untuk selalu menjaga kerahasiaan data pribadi dan memeriksa secara berkala apakah KTP kamu digunakan secara ilegal. 

(ipa)

Terkini Lainnya

Lihat Semua