Punya Uang Kuno? Jangan Lakukan Ini Sebelum Baca Cara Jual ke Bank Indonesia Tahun 2025!

Punya Uang Kuno? Jangan Lakukan Ini Sebelum Baca Cara Jual ke Bank Indonesia Tahun 2025!
Nggak semua uang kuno bisa ditukar di BI. BI hanya menerima penukaran uang yang sudah dicabut peredarannya dan masih dalam masa tenggang penukaran.
Misalnya, uang kertas pecahan Rp500, Rp1.000, Rp5.000, dan Rp10.000 dari tahun emisi 1979 hingga 1982 bisa ditukar hingga 30 April 2025 di Kantor Pusat BI .
Berikut adalah daftar uang kuno yang dapat ditukarkan di Bank Indonesia (BI) per 13 Mei 2025, berdasarkan informasi resmi dari BI:
BACA JUGA: 10 Uang Koin Kuno Termahal dan Terlangka di Indonesia
Daftar Uang Kuno yang Masih Bisa Ditukar di Bank Indonesia (Per 13 Mei 2025)
1. Uang Kertas Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982
- Pecahan: Rp500, Rp1.000, Rp5.000, dan Rp10.000
- Batas Waktu Penukaran: Hingga 30 April 2025
- Lokasi Penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia
2. Uang Rupiah Khusus Seri "For The Children of The World" Tahun Emisi 1999
- Pecahan: Rp150.000 dan Rp10.000
- Batas Waktu Penukaran: 31 Januari 2025 hingga 31 Januari 2035
- Lokasi Penukaran: Bank Indonesia dan Bank Umum
3. Uang Rupiah Logam yang Dicabut pada 1 Desember 2023
- Pecahan dan Tahun Emisi:
- Rp500 Tahun Emisi 1991
- Rp1.000 Tahun Emisi 1993
- Rp500 Tahun Emisi 1997
- Batas Waktu Penukaran: Pada tanggal 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033
- Lokasi Penukaran: Bank Indonesia dan Bank Umum