Lifestyle

Ketahui Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Ketahui Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

PASUNDAN EKSPRES - Simak selengkapnya daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan yang harus diketahui.

Diketahui, BPJS Kesehatan merupakan Badan Hukum Publik yang memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.

BPJS Kesehatan adalah salah satu asuransi kesehatan yang banyak digunakan masyarakat yang telah beroperasi sejak tahun 2014.

Tujuan BPJS Kesehatan tentunya memberikan perlindungan kesehatan dan jaminan kesehatan untuk masyarakat dan seluruh warga negara Indonesia.

Landasan hukum tentang BPJS Kesehatan dalam mengelola program jaminan kesehatan nasional tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Oleh karena itu, penting sekali bagi masyarakat memiliki BPJS Kesehatan sebab peserta aktif dapat mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis dan murah di berbagai fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Namun, masyarakat perlu mengetahui bahwa tidak semua jenis penyakit dan pelayanan kesehatan dapat ditanggung dengan BPJS Kesehatan.

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Untuk mengetahui informasi tersebut, berikut daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Pelayanan meratakan gigi seperti behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan lainnya ialah terkait dengan pengobatan mandul atau infertilitas.

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

 

Demikian informasi mengenai daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. (inm)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua