PASUNDAN EKSPRES - Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pengelolaan manajemen kepegawaian negara, Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Lembaga Pemerintah Non Kementerian Indonesia kembali membuka peluang bagi masyarakat untuk bergabung sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk periode 2024/2025.
Kesempatan ini merupakan momen yang ditunggu oleh banyak pihak, khususnya bagi mereka yang ingin berkarir di sektor pemerintahan.
Kemajuan teknologi informasi telah membawa perubahan signifikan dalam proses seleksi PPPK, termasuk dalam loker kementerian dan lembaga pemerintahan lainnya.
Berbeda dengan masa lalu, kini para calon pelamar dapat mengakses sistem pendaftaran PPPK secara online melalui portal SSCN (https://sscasn.bkn.go.id/), yang memudahkan pendaftaran tanpa perlu mengirimkan berkas secara fisik. Hal ini tentunya menjadi angin segar bagi calon pelamar yang berada di berbagai wilayah di Indonesia.
Cara Daftar PPPK Melalui Portal SSCN
Untuk mendaftar sebagai PPPK, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
1. Membuat Akun SSCN: Kunjungi portal SSCN dan isi informasi dasar untuk pembuatan akun, termasuk NIK, Nomor Kartu Keluarga, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir.
2. Login dan Lengkapi Data: Setelah berhasil membuat akun, login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan, kemudian lengkapi data pribadi serta unggah dokumen yang diperlukan seperti pas foto dan swafoto dengan memegang kartu informasi akun serta KTP.
3. Daftar Instansi dan Formasi: Pilih instansi dan formasi yang diinginkan. Pastikan telah memahami persyaratan khusus dari instansi tersebut.
4. Cetak Kartu Pendaftaran SSCN: Setelah menyelesaikan pendaftaran, cetak kartu pendaftaran sebagai bukti telah mendaftar secara online.
Persyaratan Pendaftaran
Calon pelamar harus memenuhi persyaratan umum dan khusus, antara lain:
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, dengan pengecualian untuk beberapa jabatan tertentu yang memperbolehkan maksimal 40 tahun.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara RI, atau pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
- Sehat jasmani dan rohani serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan.
Pendaftaran PPPK ini merupakan kesempatan berharga bagi para pencari kerja yang menginginkan posisi strategis dalam loker kementerian atau lembaga pemerintahan lainnya. Dengan sistem yang semakin modern dan terintegrasi, diharapkan proses seleksi dapat berjalan lebih efisien dan menjangkau calon pelamar yang lebih luas lagi di seluruh Indonesia.