Nasional

Bagaimana Cara Lapor Jika NIK Dicatut sebagai Pengurus Parpol? Berikut Langkah-langkahnya

NIK Dicatut sebagai Pengurus Parpol. (Sumber Gambar: Screenshot via KPU)
NIK Dicatut sebagai Pengurus Parpol. (Sumber Gambar: Screenshot via KPU)

PASUNDAN EKSPRES - Calon pelamar pada seleksi CPNS diharapkan untuk lebih berhati-hati dan diharapkan untuk cek status pengurus Parpol secara berkala sebelum mendaftar CPNS dan PPPK 2024.

Untuk menjaga agar identitas teman-teman tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, penting untuk memeriksa apakah nama teman-teman terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai politik.

BACA JUGA:Netralitas ASN Isu Paling Krusial di Pilkada 2024, Hingga Politik Uang

BACA JUGA:Hadiri Rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada 2024, Presiden Jokowi Tegaskan Pentingnya Kualitas dan Integritas Pemilu

Sebab, calon Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang ASN yang berbunyi:

"Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik"

Cara Memeriksa Status NIK di Daftar Pengurus Parpol

Untuk memeriksa status NIK (Nomor Induk Kependudukan) teman-teman secara online, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Akses situs web resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
2. Masukkan 16 digit NIK seperti yang tercantum pada KTP.
3. Centang kotak "I'm not a robot" dan klik tombol "Cari."
4. Sistem akan menampilkan status NIK, apakah terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

BACA JUGA:Mau Daftar CPNS? Wajib Simak Cara Cek Status NIK di Daftar Pengurus Parpol Terlebih Dahulu!

BACA JUGA:Jam Berapa Pendaftaran CPNS Dibuka? Simak Info Lengkapnya di Sini!

Jika NIK terdaftar, informasi yang muncul akan mencakup nama, NIK, dan nama partai politik yang bersangkutan. 

Jika tidak terdaftar, akan tertulis "NIK Tidak Terdaftar dalam Sipol."

Langkah Mengatasi NIK Dicatut sebagai Pengurus Parpol

Jika menemukan bahwa NIK digunakan secara tidak sah sebagai anggota atau pengurus partai politik, teman-teman dapat melaporkan hal ini untuk menghapus data yang tidak benar tersebut.

Berikut adalah prosedur untuk melaporkan pencatutan NIK melalui situs resmi KPU:

1. Kunjungi halaman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
2. Pilih tahapan: "Pemutakhiran Data Partai Politik."
3. Pilih kategori laporan: "Pencatutan data anggota Partai Politik."
4. Klik "Cek Anggota Parpol," masukkan NIK, dan tunggu hasilnya.
5. Jika NIK memang dicatut, klik opsi "Tanggapan."
6. Isi formulir laporan dengan data yang diminta, seperti nama pelapor, penjelasan laporan, bukti laporan, serta nomor telepon dan email.
7. Klik tombol "Submit" untuk mengirimkan laporan.

Demikian mengenai langkah mengatasi pencatutan NIK di Daftar Pengurus Parpol yang bisa teman-teman coba lakukan apabila NIK terdaftar sebagai pengurus Parpol.

(pm)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua