PPG Kementerian Agama Dibuka Maret 2025, Ini Kriterianya

PPG Kementerian Agama Dibuka Maret 2025, Ini Kriterianya

Kementerian Agama RI (Foto: laman resmi Kemenag RI)

4. Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

5. Belum memiliki sertifikat pendidik;

6. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/pusat layanan kesehatan lainnya.

7. Bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan akan dilakukan seleksi administrasi berbasis data yang ada dalam sistem.


Berita Terkini