Kriteria Honorer yang Diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu beserta Gaji

Kriteria Honorer yang Diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu beserta Gaji (Image From: Edited by Canva)
Terdampak Perampingan Organisasi
Kesehatan Jasmani dan Rohani
Kinerja Tidak Memadai
Pelanggaran Disiplin Berat
Tindak Pidana Umum
Tindak Pidana Jabatan
Anggota atau Pengurus Partai Politik
Selain itu, sesuai diktum kedua puluh lima, honorer yang telah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tetapi mengajukan pindah instansi akan dianggap mengundurkan diri.
Gaji PPPK Paruh Waktu
Regulasi ini juga mengatur tentang gaji dan fasilitas yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu. Berdasarkan diktum kesembilan belas, gaji PPPK Paruh Waktu minimal sama dengan gaji yang diterima ketika masih berstatus pegawai non-ASN.
Penentuan gaji ini juga disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah masing-masing.
Selain gaji, PPPK Paruh Waktu juga berhak mendapatkan tunjangan dan fasilitas sesuai peraturan perundang-undangan, baik berupa tunjangan jabatan maupun tunjangan individu.
Berikut adalah daftar besaran UMP di beberapa wilayah Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024:
- Sumatera Barat: Rp2.994.193
- Sulawesi Tengah: Rp2.914.583
- Papua: Rp4.285.848
- Sumatera Selatan: Rp3.681.570
- Gorontalo: Rp3.221.731
- Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp2.602.931
- Lampung: Rp2.893.069
- Kalimantan Utara: Rp3.580.160
- Maluku Utara: Rp3.408.000
- Jambi: Rp3.234.533
- Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
- Jawa Tengah: Rp2.169.348
- Kalimantan Timur: Rp3.579.313
- DKI Jakarta: Rp5.396.760
- Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
- DIY Yogyakarta: Rp2.264.080
- Bangka Belitung: Rp3.876.600
- Maluku: Rp3.141.699
- Sumatera Utara: Rp2.992.599
- Kalimantan Selatan: Rp3.496.194
- Bali: Rp2.996.560
- Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp2.328.969
- Kepulauan Riau: Rp3.623.653
- Kalimantan Barat: Rp2.878.286
- Banten: Rp2.905.119
- Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
- Papua Barat: Rp3.615.000
- Aceh: Rp3.685.615
- Sulawesi Barat: Rp3.104.430
- Jawa Timur: Rp2.305.984
- Riau: Rp3.508.775
- Bengkulu: Rp2.670.039
- Jawa Barat: Rp2.191.232
- Sulawesi Utara: Rp3.775.425
(ipa)