PASUNDAN EKSPRES - Pemerintah akan mencairkan bantuan sosial (bansos) yaitu Program Indonesia Pintar (PIP) di bulan ini, simak cara cek pencairan PIP 2025.
PIP merupakan program yang merangkul berbagai aspek pendidikan, termasuk memberikan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses pendidikan dan kesempatan belajar.
Program bantuan tunai pendidikan ini ditujukan untuk membantu siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin agar tetap dapat melanjutkan pendidikan.
PIP dirancang untuk memastikan bahwa siswa dari lapisan masyarakat yang membutuhkan tetap menerima pendidikan hingga tingkat menengah, baik melalui jalur formal maupun informal, termasuk program Paket A, Paket C, serta pendidikan khusus.
Dalam implementasinya, siswa akan mendapat bantuan dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikannya.
Syarat utama untuk mendapatkan bantuan PIP 2025 antara lain terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), data siswa sesuai dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan diusulkan oleh sekolah sebagai siswa yang layak menerima bantuan.
Adapun bantuan PIP 2025 termin pertama akan disalurkan pada bulan Februari - April 2025.
Bagi yang ingin mengetahui informasi ini, berikut cara cek pencairan PIP 2025.
Cara Cek Pencairan PIP 2025
Untuk mengecek pencairan PIP 2025, siswa perlu memasukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Adapun siswa dapat mengecek pencairan PIP 2025 melalui handphone atau komputer dengan mengakses laman https://pip.kemdikbud.go.id/.
Cara Cek Daftar Penerima PIP
- Buka laman https://pip.kemdikbud.go.id/ di handphone atau komputer
- Gulir ke bawah untuk menemukan kolom "Cari Penerima PIP"
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Masukkan (Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Masukkan hasil perhitungan pada kotak yang tersedia
- Klik "Cek Penerima PIP"
- Hasil pencarian akan ditampilkan pada layar
Jadwal Pencairan PIP 2025
- Termin I: Februari-April 2025
- Termin II: Mei- September 2025
- Termin III: Oktober-Desember 2025
Syarat Penerima PIP
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Siswa yatim piatu, terdampak bencana alam, atau memiliki kelainan fisik juga diprioritaskan
- Siswa putus sekolah yang ingin melanjutkan pendidikan formal atau nonformal
Besaran Bansos PIP
Bantuan yang diberikan bervariasi sesuai jenjang pendidikan:
- SD/sederajat: Rp450.000 per tahun
- SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun
- SMA/sederajat: Rp1,8 juta per tahun
Khusus untuk siswa kelas VI, IX, dan XII semester genap serta kelas I, VII, dan X semester ganjil akan menerima setengah dari besaran dana tahunan.
(inm)