Kejagung Bongkar Skandal Korupsi Pertamina, Negara Rugi Rp 193,7 Triliun

Kejagung menahan 7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina dan menyeret dua Dirut Pertamina yakni Pertamina Patra Niaga dan Dirut Pertamina International Shipping/Kejaksaan Agung
Akibat skema ini, KKKS memperoleh keuntungan lebih besar, sementara Pertamina harus mengeluarkan biaya lebih tinggi. Dampaknya, harga dasar BBM yang digunakan dalam penentuan Harga Indeks Pasar (HIP) menjadi lebih mahal, yang turut membebani anggaran subsidi pemerintah.
Rincian Kerugian Negara
Kejagung merinci total kerugian negara akibat kasus ini sebagai berikut:
1. Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp 35 triliun
2. Kerugian impor minyak mentah melalui broker: Rp 2,7 triliun
3. Kerugian impor BBM melalui broker: Rp 9 triliun
4. Kerugian pemberian kompensasi tahun 2023: Rp 126 triliun
5. Kerugian pemberian subsidi tahun 2023: Rp 21 triliun
Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar yang pernah diungkap Kejagung dalam sektor energi.
Penyidikan masih terus berlanjut guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam skema ini. (Disway/idr)