TOK! MK Putuskan Sekolah Dasar dan Menengah Swasta Wajib Digratiskan oleh Negara

TOK! MK Putuskan Sekolah Dasar dan Menengah Swasta Wajib Digratiskan oleh Negara

Disdikbud Kabupaten Subang akan melaksanakan SPMB jenjang SD dan SMP pada minggu kedua bulan Juni 2025.(Muhammad Faishal/Pasundan Ekspres)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), melalui putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta, wajib diberikan secara gratis.

Mengacu pada informasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, pendidikan dasar mencakup Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan sederajat, serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan sederajat.

“Permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa, 27 Mei 2025.

BACA JUGA: Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1446 H Jatuh pada 6 Juni 2025

MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila tidak dimaknai sebagai kewajiban pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin penyelenggaraan wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Menurut MK, frasa “tanpa memungut biaya” harus dipahami sebagai tanggung jawab negara untuk membiayai seluruh proses pendidikan dasar secara adil, tanpa membedakan penyelenggara pendidikan, selama masih dalam kerangka program wajib belajar.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa sesuai Pasal 31 ayat (2) UUD 1945, negara berkewajiban membiayai pendidikan dasar sepenuhnya.

Ia menambahkan bahwa jika pemerintah tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka hal itu dapat menghambat warga negara dalam menjalankan kewajiban konstitusional mereka untuk mengikuti pendidikan dasar.

BACA JUGA: PDI Perjuangan Dorong Dialog Antar Partai Politik Asia untuk Wujudkan Perdamaian

“Selama ini, anggaran wajib belajar hanya difokuskan pada sekolah negeri. Padahal faktanya, banyak anak mengenyam pendidikan di sekolah swasta atau madrasah swasta,” jelas Guntur.

Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh melepaskan tanggung jawab pembiayaan kepada pihak swasta.

MK juga menekankan, meskipun Pasal 34 ayat (3) UU Sisdiknas mengakui peran masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan, tanggung jawab utama tetap berada di tangan negara, termasuk dalam konteks sekolah swasta.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon perorangan yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

JPPI merupakan organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang pendidikan. Dua pemohon merupakan ibu rumah tangga, sedangkan satu lainnya adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pasal yang diuji adalah Pasal 34 ayat (2) yang menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin penyelenggaraan wajib belajar pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Namun, menurut para pemohon, frasa tersebut bersifat multitafsir karena dalam praktiknya, hanya sekolah negeri yang benar-benar bebas biaya.


Berita Terkini